SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus penipuan uang pedagang pada Pembangunan Pasar Pelita akhirnya divonis penjara tiga tahun enam bulan. Kendati dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan merasa keputusan itu berat dan tidak berkeadilan.
"Jelas berat bagi saya. Posisi saya saat itu hanya sebagai karyawan yang melaksanakan tugas saja. Keputusan hakim tidak berkeadilan," ujar Irwan usai mendengarkan putusan Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (17/1/2018).
BACA JUGA:Â Terdakwa Tipu Gelap Pasar Pelita Divonis Kurang dari Empat Tahun
Namun, Irwan tidak bisa berbuat banyak. Kesulitan dirasakan Irwan selama proses persidangan bergulir.
Irwan mengaku tidak punya biaya untuk membayar kuasa hukum atau pengacara. Oleh karena itu, Ia tidak didampingi kuasa hukum selama persidangan bergulir.
BACA JUGA:Â Sidang Pasar Pelita Sukabumi, Terdakwa Irwan Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
"Sebisa mungkin saya hadapi sendiri, tidak ada biaya untuk pengacara. Untuk hasil sidang, saat ini saya masih pikir-pikir," keluh Irwan seraya pergi.
Persidangan penggelapan pembangunan pasar pelita sudah berjalan sebanyak 14 kali. Majelis hakim diketuai AA Oka Parama, dan dua hakim anggota Ahmad Munandar dan Dian Febriandi, memutuskan terdakwa Irwan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat tahun penjara.
Editor : Administrator