SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi Adi Purnomo mengungkap alasan ditutupnya operasi tambang pasir PT Dharma Usaha Mas Tunggal (PT DU), di Sukalarang dan Cimangkok. Penutupan ini mendapat protes dari warga yang mendukung operasional tambang pasir.
"PT DU bukan diberhentikan, tetapi izinnya sudah habis. Kalau izinnya habis mereka masih beroperasi, itu berarti melanggar aturan. Makanya ada surat pemberitahuan," ujarnya Adi kepada awak media usai beraudiensi dengan peserta aksi, Kamis (18/1/2018).
BACA JUGA:Â Lima Tuntutan Warga Pendukung Tambang Pasir Cimangkok Kabupaten Sukabumi
Menurut Adi, Izin tambang PT DU habis pada 18 Desember 2017 lalu. Perusahaan tambang yang beralamat di Kampung Panarosan RT 2 RW 7, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan.
Kendati demikian, PT DU bisa melakukan penambangan apabila mendapatkan surat perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengeluaran kebijakan izin pertambangaan saat ini merupakan kewenangan pemprov.
BACA JUGA:Â Tambang Pasir Ditutup, Warga Sukaralang Geruduk Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi
"Tinggal ke provinsi saja mengajukan perpanjangan izin pertambangan," ungkapnya.
Adi menambahkan, perpanjangan IUP harus dibuktikan dengan masih adanya deposit mineral di area tersebut. "Kalau tidak ada deposit mineral, terus izin pertambangan itu buat apa. Jadi proses perpanjangan izin itu harus disertai dokumentasi masih adanya kandungan mineral," tandasnya.
BACA JUGA:Â Warga Tiga Desa di Sukalarang Sukabumi Minta Perusahaan Tambang Pasir Ditutup
Sejauh ini, Pemkab Sukabumi hanya berupaya mengikuti aturan saja. Bupati Sukabumi sudah membuat surat untuk ditujukan ke pemrpov. Adi menekankan, surat dari bupati tidak memihak pada siapapun, baik yang pro dan kontra.
"Jadi kewenangannya ada di Pemprov, kami tidak bisa tiba-tiba mendikte gubernur. Intinya sesuai peosedur dan aturan," pungkasnya.
Editor : Administrator