SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz berjanji akan menyampaikan aspirasi peserta aksi damai penolakan LGBT, ke DPR RI.
"Kami setuju, nanti apa yang tertulis kita akan lampirkan sebagai bahan permohonan ke pemerintah pusat dan DPR RI," ujar Muraz saat menerima peserta aksi, Jumat (26/1/2018).
Menurutnya, untuk sementara pelaku LGBT di Kota Sukabumi bisa ditindak sesuai perda yang ada. Yakni yang mengatur asusila.
BACA JUGA:Â Ratusan Massa Ikuti Aksi Damai Tolak LGBT di Kota Sukabumi
"Kita kan punya perdan tentang asusila, hukumannya tiga bulan. Itu juga sudah bisa, hanya pembuktian asusilanya ini yang masih susah," jelasnya.
Pemkot Sukabumi akan memfasilitasi pelaku LGBT, jika mereka ingin sembuh karena. Pendampingan akan dilakukan melalui Dinas Kesehatan.
"Ya balik lagi ke orangnya, kalau mau sembuh kita punya Dinas Kesehatan yang siap menangani. Kalau merasa punya penyakit silahkan datang insya allah tidak dipungut biaya," ucapnya.
BACA JUGA:Â Sepakat Tindak LGBT, DPRD Kota Sukabumi Janji Sampaikan Aspirasi ke DPR RI
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Yunus Suhandi juga mendukung aspirasi para peserta aksi.
"Sesuai dengan kesepakatan, pemerintah daerah akan langsung merekomendasikan tentang penolakan LGBT tersebut, untuk segera dijadikan prolegnas di 2018," imbuhnya.
Namun, Yunus mengaku tidak bisa memenuhi permohonan masa aksi tentang dibuatnya rancangan peraturan daerah terkait LGBT sebelum pemerintah pusat mengeluarkan peraturan yang jelas.
BACA JUGA:Â Ketua DPRD Kota Sukabumi: Untuk Mengecek LGBT, Bukan Kewenangan Kami
"Di pusat juga belum ada peraturan, masa iya kita akan buat perda, kita tunggu, masih dinilah untuk berbicara masalah ini," ucapnya.
Yunus memastikan ketika peraturan sudah disahkan oleh pusat, pihaknya siap melaksanakan pembinaan.
"Kalau undang-undangnya sudah ada, maka pemerintah daerah siap melakukan pembinaan terhadap LGBT, seperti terapi," tutupnya.
Editor : Administrator