Sukabumi Update

Gempa 6,1 SR, Kabupaten Sukabumi Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan masa tanggap darurat selama 14 hari terhitung sejak 23 Januari hingga 5 Februari.

Masa tanggap darurat ini diberlakukan pasca bencana gempa 6,1 SR di Lebak, Banten, Selasa (23/1/2018) lalu. Dimana Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah terdampak dengan jumlah kerusakan yang begitu banyak.

BACA JUGA: Korban Gempa 6,1 SR di Desa Sirnarasa Terima Bantuan dari BPBD Kabupaten Sukabumi

Dalam surat pernyataan keadaan darurat yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami disebutkan masa tanggap darurat bisa saja diperpanjang apabila masih diperlukan upaya penanggulangan.

Semetara itu, BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 30 kecamatan terkena dampak gempa. Kerusakan didominasi bangunan rumah yang terdiri dari 641 rusak berat, 1341 rusak sedang dan 2856 rusak ringan.

BACA JUGA: Gempa Banten, BPBD Catat Sebanyak 6.339 Rumah di Kabupaten Sukabumi Rusak

Sedangkan kerusakan sarana lainnya yaitu 29 rusak berat, 35 rusak sedang dan 68 rusak ringan.

"Adapun taksiran kerugian mencapai Rp 5.979.263.000," ujar Kasi Kedaruratan BPBD Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI