SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus pembunuhan Egi Adi Wiguna kembali menjalani persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Senin (29/1/2018).
Terdakwa pembunuhan merupakan kakak beradik, Rigan Febri (22 tahun) dan adiknya Fikri Ali (19 tahun). Keduanya merupakan warga Kampung Kemang Desa Cicantayan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Sukabumi Disidang
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Agustus tahun 2017 di sekitar pabrik Jalan Raya Segog, Kecamatan Cibadak.
"Dari delapan saksi, hanya empat orang saksi yang hadir dan dari keterangan saksi bahwa benar malam Senin (22/8/2017) tersebut melihat ada pembacokan di dalam angkot, sekitar 20 menit. Pelaku bergantian membacok korban dengan golok dan pisau, lalu pelaku keluar dari dalam angkot dengan terburu-buru kabur," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Yeriza Adhitya kepada sukabumiupdate.com setelah usai sidang di PN Cibadak.
BACA JUGA:Â Mengaku Kesal Sering Dipalak, Kakak Beradik Ini Bunuh Warga Cibatu Kabupaten Sukabumi
Sementara Riana Destiana (25 tahun) tahun istri korban berharap hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
"Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, karena ini urusan menghilangkan nyawa seseorang, sehingga meninggalkan anak dan istrinya," harapnya.
Editor : Administrator