Sukabumi Update

Biadab ! Seorang Pria Culik dan Perkosa Siswi SMA Asal Cibadak Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi meringkus HE alias Adul (32 tahun), pelaku penculikan dan pemerkosa siswi SMA di Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Bunga (nama samaran) korban yang baru berusia 16 tahun diculik, diperkosa, dan dibuang oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto mengatakan, pelaku membujuk korban untuk ikut naik motor. Korban kemudian dibawa ke wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.

"Korban berada di Jalan Suryakancana, Cibadak sedang menunggu temannya. Tiba-tiba si pelaku datang dan meminjam telepon genggam korban, alasannya mau menghubungi anaknya. Pelaku mengaku anaknya itu jadi korban penculikan dan telepon harus terus tersambung jadi saat itu korban harus ikut bersama pelaku," ujar Dhoni di Mapolres Sukabumi, Rabu (31/1/2018).

BACA JUGA: Ditinggal Kerja ke Arab, Ayah Kandung di Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Tega Perkosa Anak yang Masih Sekolah

Setibanya di kawasan Puncak, pelaku mengganti kendaraan dengan mobil yang sudah disiapkan. Di dalam mobil, pelaku membekap korban hingga tak sadarkan diri. Saat itu lah pelaku memerkosa korban.

Puas menyalurkan nafsunya, pelaku membawa korban ke wilayah Cianjur. Ia menurunkan korban.

"Korban diperkosa dua kali, sampai akhirnya diturunkan oleh pelaku di sekitar daerah Cianjur," kata Dhoni.

BACA JUGA: Tega, Tetangga Gagahi Gadis Belia di Ciracap Kabupaten Sukabumi Hingga Menderita

Kurang dari sepekan, polisi berhasil meringkus Adul usai mendapat laporan dari keluarga korban. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan.

"Dul kami tangkap dalam pelarian ke luar kota Senin kemarin (29/1/2018). Personel Buser dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak menangkap kedua tersangka di daerah Cianjur," kata Dhoni.

Akibat perbuatannya Adul dijerat pasal berlapis yakni pasal 332 KUHPidana jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Biadab, Bapak Bejad Asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi Tega Gagahi Dua Anak Kandung Sejak Kelas IV SD Hingga Melahirkan

Polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya, Jejem (41) yang membeli ponsel milik korban. Ia dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 1 stel seragam SMA putih abu-abu, 1 buah ikat pinggang hitam, 1 buah kerudung warna putih, 1 sepeda motor beat warna hitam putih, 1 mobil merk agya, dan 1 buah handphone LG warna hitam.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI