SUKABUMIUPDATE.com - Dinas perhubungan bersama dengan Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menggelar operasi simpatik angkutan sewa khusus (ASK) atau online di beberapa titik Kota Sukabumi, Jumat (9/2/2018). Puluhan angkutan online terjaring dalam operasi simpatik tersebut.
Operasi tersebut digelar selama tujuh hari, dimulai dari Jumat (9/2/2018) hingga Kamis (15/2/2018).
BACA JUGA:Â Angkutan Online Ditutup, Wakil Wali Kota Sukabumi Salahkan Management
Kepala Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Dishub Kota Sukabumi Imran Wardhana mengatakan, operasi ini dilakukan dengan dasar payung hukum untuk melindungi para pengemudi online. Sehingga pengemudi online harus berbadan hukum, uji KIR dan bahkan nanti ada tanda plat kendaraan khusus yakni Online Transpostasi (OLT) khusus di wilayah Jawa Barat.
"Operasi simpatik ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang pengaturan kendaraan bermotor tidak dalam trayek atau transportasi online," ujar Imran, kepada awak media di ruas Jalan RE Martadinata.
Menurut Imran, operasi ini hanya bersifat simpatik saja belum melakukan penegakan hukum sekaligus sosialisasi kepada pengemudi angkutan online ini. Sampai saat ini dari 483 kuota transportasi online roda empat di Kota Sukabumi, baru 60 persen yang berbadan hukum PT dan koperasi.
"Sejauh ini baru ada dua yang berbadan hukum koperasi yang mendapatkan kuota," tutur Imran.
BACA JUGA:Â Tolak Angkutan Online, Sopir Angkot Kota Sukabumi Lakukan Aksi Mogok
Sementara itu Robiansyah salah satu pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Komunitas Independen Koperasi Anak Bangsa mengaku mendukung sepenuhnya aturan pemerintah sebagai payung hukum bagi angkutan online.
"Soal KIR dan penempelan tinggal nanti komunikasi dengan Dishub dan driver seperti apa. Kalau sekarang baru mengurus izinnya ke Pemprov Jabar untuk di verifikasi," singkatnya.
Editor : Administrator