Sukabumi Update

Ayah Tiri Penganiaya Anak di Cicurug Sukabumi Terancam Lima Tahun Penjara

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penganiayaan seorang ayah tiri terhadap anak di Kampung Pasirtengah RT 01/03 Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sampai saat ini belum diketahui motifnya.

Polisi masih menunggu keterangan dari Novianti (23 tahun) korban. Novianti masih menjalani perawatan di RSUD Syamsuddin, Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Luka Parah, Korban Penusukan Ayah Tiri di Cicurug Bakal Jalani Operasi di RSUD Syamsudin Kota Sukabumi

Penganiayaan ini terjadi pada Selasa (6/2/2018) dinihari. Pelaku, Kadma (60 tahun) membabi buta menyerang korban dengan pisau dapur hingga mengalami luka disekujur tubuh. Oop yang merupakan ibu korban juga terluka karena berusaha melerai.

"Setelah diperiksa oleh penyidik, motifnya sampai saat ini masih kita dalami karena pelaku tidak mau menyampaikan jujur terhadap penyidik. Apa yang menyebabkan pelaku nekat menganiaya korban hingga mengalami luka-luka di bagian punggung dan lengan," ujar Kapolsek Cicurug AKP Simin Wibowo, Jumat (9/2/2018).

Dari keterangan empat saksi yang dimintai keterangan pihak kepolisian, menyebutkan dalam keseharianya pelaku baik-baik saja. Tidak ada cekcok atau pertengkaran antara pelaku dengan Oop dan Novianti.

"Tidak mengetahui persis persoalan antar korban dan pelaku karena selama ini keseharian pelaku di anggap baik. Bahkan segala keperluan hidup pelaku dibiayai oleh Novianti," ujar Simin.

Simin menuturkan, sudah tiga bulan korban tinggal bersama ibu dan pelaku di Kampung Pasirtengah RT 01/03 Desa Kutajaya. Sebelumnya, korban tinggal bersama suaminya di Jakarta adapun pilihan tinggal di Kampung pasirtengah karena akan melahirkan.

BACA JUGA: Ngaku ke Polisi, Ayah Tusuk Anak Tiri di Cicurug Sukabumi Gara-gara Mati Lampu

"Sampai saat ini korban belum dimintai keterangan karena masih di rawat Rumah Sakit Syamsudin Kota Sukabumi. Mudah-mudahan nanti dari keterangan korban bisa di ketahui motifnya," jelasnya.

Pelaku tak lepas dari jerat hukum. Akibat penganiayaan ini pelaku di kenakan pasal 351 ayat 2 ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI