Sukabumi Update

Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi di Warung Nasi Uduk

SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi membekuk IK alias ROY (37 tahun) warga kampung Tipar RT 02/08, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi , karena kedapatan membawa sabu.

Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, IK ditangkap di warung nasi uduk tepatnya di Jalan Raya Canghegar, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Edarkan Sabu, Remaja Asal Kota Sukabumi Ditangkap di Cikembar

Dari tangan IK polisi mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu terbungkus plastik bening dan tisu. Sabu itu disimpan dalam bungkus minuman Energen untuk mengelabui petugas. Selain narkotika, polisi juga menyita handphone milik IK.

"Ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana.

BACA JUGA: Gara-gara Tramadol, Pemuda Cikembar Sukabumi Terancam Denda Rp 1,5 Miliar

Dari keterangan IK, sabu tersebut dibeli dari YD yang berstatus DPO untuk di edarkan kembali.

"Adanya kejadian tersebut baik pelaku maupun barang bukti selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA: Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polres Sukabumi Kota

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a ,UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI