Sukabumi Update

Puluhan Kali Tak Masuk Kerja, Anggota Polres Sukabumi Kota Dipecat

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota memecat Briptu VA, salah satu anggota yang dianggap tidak disiplin dalam menjalankan tugas. VA tak masuk kerja selama puluhan hari.

Pemecatan tersebut dilaksanakan langsung dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Senin (12/2/2018).

Kepala Seksi Prompam Polres Sukabumi Kota, Iptu Suhandi menjelaskan, pemecatan mengacu pada keptutusan komisi kode etik profesi Polri tingkat Polres Sukabumi Kota nomor : PUT KKEP/01/X/2017 tanggal 20 Oktober 2016.

BACA JUGA: Waduh ! Bupati Sukabumi Sebut PNS Absen Empat Hari Bisa Dipecat

Keputusan ini menyatakan Briptu VA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Sudah beberapa kali terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Terakhir, VA bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). VA juga pernah bertugas di rumah dinas. Tetap saja kesalahan diulang, ninggalin tugas selama 31 berturut-turut tanpa keterangan," ujar Suhandi kepada sukabumiupdate.com.

VA sempat melakukan upaya banding, namun tidak dikabulkan. Sanksi tegas ini diharapkan jadi bahan pembelajaran bagi anggota polisi lainnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI