SUKABUMIUPDATE.com - Jurnalis media elektronik, media cetak maupun media online di Sukabumi sepakat menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih digodok DPR.
RKUHP menjadi ancaman karena mengkriminalisasi pers. Jurnalis sebagai insan pers bakal terbatasi dalam menajalankan tugasnya.
BACA JUGA:Â Mubes Sukabumi Jurnalis Forum, Pegang Teguh Kode Etik Jurnalis
"Kami sepakat menolak Rancangan KUHP seputar kerja jurnalistik. Apabila hal itu disahkan, dikhawatirkan akan mengebiri kinerja jurnalis ke depannya," Ujar Ketua Sukabumi Journalist Forum, Toni Kamajaya saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Kamis (15/2/2018).
Ditegaskan Toni, dalam menjalankan tugasnya jurnalis dijamin Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kami minta pasal-pasal yang nantinya akan mengganggu tidak disahkan. Sebab potensi di pasal itu ada pemidanaan bagi penulis berita, terutama dalam pasal terkait berita bohong, contempt of court dan pembukaan rahasia," ujarnya.
BACA JUGA:Â PMI Kabupaten Sukabumi Suntik Jurnalis dengan Etika Peliputan Bencana dan Konflik
Wartawan MNC TV, Wilda Topan menyebutkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pemberitaan terdapat pada pasal 285 serta pasal 305. Terakhir adalah pasal terkait "pembukaan rahasia", yang dimuat di dua pasal, pertama pasal 494 ayat 1 kedua Pasal 495 ayat 1.
"Pasal di atas dinilai bermasalah karena tafsirnya yang tidak baku atau karet," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Reni Marlinawati menuturkan, aspirasi rekan-rekan jurnalis ini akan diperjuangkan di komisinya.
"Moment ini sangat tepat karena ini bisa dibawa dalam pembahasan nanti, serta kita akan bahas dan perjuangkan dikomisi," pungkasnya.
Editor : Administrator