Sukabumi Update

Soal RKUHP, Reni Marlinawati Minta Gagasan Jurnalis Sukabumi Dalam Draft Konseptual

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Komisi X Reni Marlinawati menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga saat ini masih belum rampung dibahas.

Mengenai pasal terkait pemidanaan yang dianggap membungkam Pers, Reni menegaskan pasal tersebut hingga saat ini belum sama sekali dibahas. Sehingga belum ada perdebatan apapun di panja. Karena sejauh ini pembahasan masih berkutat di RUU KUHP terkait LGBT.

BACA JUGA: Jurnalis Sukabumi : Tolak Keras Rancangan KUHP !

"Tadi malam saya berdiskusi dengan Sukabumi Jurnalis Forum, tentang kemungkinan adanya pasal di dalam RUU KUHP terkait pemidaan. Terkait berita bohong yang menimbulkan keonaran dan kerugian banyak pihak," kata Reni usia bersilaturahmi di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Falah Sukabumi, Jumat (16/2/2018).

"Saya sarankan kepada teman-teman kalau memang ada gagasan orsinil tuangkan saja dalam draf konseptual agar basisnya kuat, sisi teroritis dan argumennya pun sama kuat," imbuhnya.

Jika kedepan, teman-teman pers akan melakukan aksi gerakan ke jalan atau melakukan audensi langsung dengan panja pihaknya siap untuk memfasilitasi.

BACA JUGA: Mubes Sukabumi Jurnalis Forum, Pegang Teguh Kode Etik Jurnalis

"Tentu, sebagai seorang Sukabumi dengan senang hati untuk memfasilitasi temen-teman," ucapnya.

Reni menegaskan, bahwa pasal terkait pemidanaan tersebut hingga saat ini belum sama sekali dibahas.

"Yang jelas sampai saat ini, pasal tersebut belum berbunyi sama sekali makanya saya agak kaget, di WA teman-teman sudah sangat luas jauh dan lebar, padahal dibahas pun belum, tapi percayalah UU Pers yang ada hari ini sudah memiliki kebebasan yang luar biasa," jelasnya.

BACA JUGA: Minat Belajar Jurnalistik Tinggi, Aparat Desa di Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi Pelatihan Bangun Media Komunitas

Reni mengungkapkan jika dengan adanya RUU tersebut tidak sama sekali mengkebiri kebebasan berekpresi. Karena upaya pidana itu, hanya terkait berita bohong dan keonaran. Seperti yang tercantum dalam pasal 309.

"Saya kira tidak ada satupun kata kepada arah pada pengkebirian. Seperti yang saya baca di  pasal 309 upaya pidana kalau berita bohong dan menimbulkan kerugian dan keonaran yang membawa efek maha dahsyat, saya kira di Indonesia juga belum pernah terjadi," tutupnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI