Sukabumi Update

Baliho Tak Berizin Ditertibkan Trantib Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Trantib Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, melakukan penertiban baliho dan spanduk iklan perumahan yang berdiri di Jalan Raya Siliwangi, tepatnya di Kampung Legos, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Senin (19/2/2018).

Belasan baliho dan spanduk tersebut dipasang tanpa izin.

BACA JUGA: Satpol-PP Kota Sukabumi Tertibkan Baliho Illegal Pasangan Bakal Calon Perserta Pilkada

Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Cicurug Ujang Komarudin mengatakan, spanduk dan baliho tersebut dipastikan tidak memiliki izin, karena tidak terdapat tanda berupa cap dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sukabumi.

Ia menegaskan, penertiban ini dalam penegakan peraturan.

BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Bakal Cabut Baliho yang Dicorat-coret

"Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi terutama Perda Nomor 5 Tahun 2011, melaksanakan operasi penertiban reklame tanpa izin," ujarnya.

Pelaksanaan baliho dan spanduk hanya satu hari dilaksanakan dimulai perbatasan Kecamatan Parungkuda hingga Perbatasan Kabupaten Bogor.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI