Sukabumi Update

LSM Lingkungan Sukabumi Bereaksi Keras Soal Blasting

SUKABUMIUPDATE.com - Rencana penggunaan peledak atau blasting oleh PT Tambang Semen Sukabumi (TSS) dalam aktivitas penambangan di Gunung Guha mendapat reaksi keras dari LSM Dampal Jurig.

Ketua LSM Dampal Jurig, Irvan Azis menuturkan, blasting begitu berbahaya karena dapat merusak kelestarian alam dan menyebabkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Soal Blasting, Warga Kampung di Kabupaten Sukabumi Ini Tuntut PT TSS Realisasikan Janji

"Kita yang bergerak dalam penyelamatan lingkungan hidup dan konservasi alam mengecam hal itu, apapun dalih dan alasannya karena kami sudah membayangkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang akan ditimbulkan dalam segala hal," ungkap Irvan kepda sukabumiupdate.com, Jumat (30/3/2018).

Irvan meminta kepada instansi terkait untuk melakukan kajian ulang dalam proses perizinannya.

"Jangan karena keuntungan sesaat tapi akan membawa petaka atau sengsara selamanya seperti di daerah lain. Dan itu akan terasa oleh anak cucu kita," jelasnya.

BACA JUGA: Sosialisasi Blasting PT TSS Dihujani Penolakan Desa Wangunreja Sukabumi

Sementara Kepala Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya Alam Adi Purnomo menjelaskan, untuk peledakan izinnya terpisah dengan pertambangan selain itu dikaji oleh tim ahli dan kepolisian.

"Kalau izin pertambangannya itu dari dulu sudah ada. Kalaupun untuk peledakanya itu bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Maksudnya yang harus punya izin peledakan itu orang yang mau meledakannya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

BACA JUGA: Warga Desa Tanjungsari Sukabumi Sering Dengar Suara Ledakan dari Gunung Guha

Menurut Adi, sosialisasi yang dilakukan PT TSS itu cenderung mengikatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati karena perusahan rekanan PT SCG tersebut akan melakukan aktifitas penambangan dengan bahan peledak.

"Diizinkan atau tidak itu hak mereka (masyarakat) karena kemarin itu konteknya bukan meminta izin ke masyarakat untuk melakukan peledakan dalam aktifitas penambangan. Akan tetapi memberi tahu masyarakat bahwa ketika perusahaan melakukan peledakan masyarakat jangan kaget dan menuntut," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI