Sukabumi Update

Kasus Kematian Mahasiswa Poltek Sukabumi, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan Berencana

SUKABUMIUPDATE.com - Pihak keluarga mencurigai adanya motif lain dibalik tewasnya Mahasiswa Politeknik (Poltek) Sukabumi, Ari Winata (18 tahun). Keluarga menduga, penganiayaan terhadap Ari sudah direncanakan para pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Endang Gopur (50 tahun), ayah Ari Winata. Endang tak percaya aksi keji para pelaku dilakukan secara spontan.

Endang mengungkapkan, sebelum ditemukan meninggal dunia, Ari pergi dari rumah usai dijemput oleh perempuan yang belakangan diketahui bernama HZ. Ia menuding HZ hanya dijadikan umpan, agar korban bisa bertemu dengan pelaku.

BACA JUGA: Kasus Kematian Mahasiswa Poltek Sukabumi, Begini Aksi Sadis Pelaku Aniaya Korban

"Saya tidak terima perempuan itu disebut sebagai kekasih anak saya. Kemungkinan hanya sebagai umpan," ujar Endang ditemui di rumahnya, Selasa (19/6/2018).

Kecurigaan itu, lanjut Endang, juga terlihat dari gelagat HZ saat datang menjemput Ari. HZ terlihat tergesa-gesa, Endang juga curiga ada rekayasa penyampaian informasi yang dilakukan para pelaku kepada polisi.

"Kalau tidak ada yang mengancam atau merekayasa, pasti perempuan itu dengan gaya yang rapi. Pergi dari rumah dengan santai," tuturnya.

Lebih lanjut Endang menegaskan, dirinya tidak mengenali tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau tiga orang itu teman anak saya, seharusnya ada yang melerai, atau menghalangi. Ini justru semuanya ikut," imbuhnya.

BACA JUGA: Keluarga Minta Otopsi, Mahasiswa Politeknik Tewas Sukabumi dengan Luka Ini

"Seolah-olah anak saya dipancing," tuturnya.

Ia berharap polisi bisa menangani kasus ini dengan seadil-adilnya. Ia pun meminta agar polisi memproses HZ.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus kematian Ari Wiranata. Tiga orang tersangka yang ditetapkan diantaranya IH (29 tahun), E (34 tahun), dan SZ (32 tahun).

BACA JUGA: Mahasiswa Politeknik Sukabumi Tewas, Motor dan Dompet Raib

"Pelaku teracancam pasal 170 ayat (2) KUHP Pidana terkait pengeroyokan dengan hukuman 12 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (3) KUHP Pidana penganiayaan dengan hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro.

Dalam keterangan pers, polisi juga menyebut nama HZ, seorang perempuan yang disebut oleh pihak keluarga, menjemput korban dari rumah.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI