SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan reklame di sepanjang jalur Sukabumi-Bogor diturunkan tim gabungan Bapenda Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/7/2018).
Kepala Bidang Gakperda dan Binsonil, Chaerul Ichwan menuturkan, penertiban tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak reklame.
"Giat penertiban ini dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Dimana dalam pelaksanaan kegiatannya Sat Pol PP bekerja sama dengan Bapenda dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 809/4607-Bapenda,tanggal 17 Juli 2018," ujar Chaerul.

Selain itu, dasar penertiba reklame adalah peraturan daerah Kabupaten Sukabumi nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan qtas peraturan daerah Kabupaten Sukabumi nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Chaerul menuturkan, sasaran penertiban yang dilakukan dari tanggal 18 sampai dengan 20 Juli 2018 yaitu reklame,baik dalam bentuk baliho, neon boks, spanduk dan billboard yang tidak memiliki izin atau ilegal. Kemudian sudah lewat jatuh tempo atau dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan misalnya di pasang di ruang milik jalan (Rumija), dipasang melintang di atas jalan raya atau dipasang pada pepohonan.
BACA JUGA: Diserang Babi, Tim Medis RSUD Palabuhanratu Sebut Kematian Seorang Kakek Akibat Trauma
"Apabila berdasarkan data reklame yang telah memiliki izin di DPMPTSP dan yang telah membayar pajak daerah di Bapenda Kabupaten Sukabumi reklame tersebut tidak ada, maka langsung kita tertibkan, kemudian konfirmasi ke yang bersangkutan (pemilik baliho)," jelasnya.
Pada hari kedua ini, reklame yang berhasil ditertibkan selama dua hari kurang lebih 100 reklame di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
"kira-kira ada seratus lebih, satu mobil pun ini penuh karena hasil dari penertiban belum direkap. Besok terakhir baru akan direkap," pungkasnya.
Editor : Ardi Yakub