Sukabumi Update

Pusjarlihtek Minta Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Terbuka Soal Hasil Pengajuan LP2B

SUKABUMIUPDATE.com - Permasalahan alih fungsi lahan dari persawahan menjadi perumahan mendapat sorotan Ketua Pusat Jaringan Alih Tekhnologi (Pusjarlihtek) Kecamatan Cicurug Ujang Munajat.

Menurut Ujang, Pusjarlihtek terus berupaya mencegah agar alih fungsi lahan tak terus terjadi diantaranya dengan mengajukan lebih dari 300 hektar lahan persawahan untuk dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Maraknya Alih Fungsi Lahan Pertanian, DPRD Kabupaten Sukabumi Bentuk Panja

Namun hingga kini, hasil LP2B yang diajukan tak jelas karena Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi merahasiakannya.

"Di Kecamatan Cicurug terdapat lebih dari 300 hektar lahan persawahan berstatus LP2B telah diajukan ke Dinas Pertanian, tapi hingga sekarang hasilnya masih dirahasiakan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.

Sedangkan, alih fungsi lahan terus terjadi. Dengan demikian, Ujang menduga perumahan tersebut menabrak UU No 41 Tahun 2009 tentang LP2B.

"Karena Dinas Pertanian merahasiakan lahan yang masuk LP2B wajar kami menduga perumahan menabrak UU No 41 Tahun 2009," ujar pria yang akrab disapa haji Bohel ini.

Terkait alih fungsi lahan ini, DPRD Kabupaten Sukabumi akan membentuk Panitia Kerja (Panja) ketahanan pangan dan langkah ini diapresiasi Pusjarlihtek.

BACA JUGA: Pasca Gelombang Tinggi, Nelayan Palabuhanratu Kembali Melaut

Menurut Ujang, karena sudah ada undang-undang nomor 41 tahun 2009 maka sudah seharusnya DPRD Kabupaten membuat Perda. Tapi, Ujang mempertanyakan kenapa Perda tentang penetapan LP2B baru dibuat sekarang.

"Kalau ngomong sekarang bukan soal terlambat dalam membuat Perda, cuma yang jadi pertanyaan bunyi pasal peralihan pasal 75 UU No 41 tahun 2009 Pemda sudah harus menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan setelah 2 tahun undang-undang ini di sahkan," jelasnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI

Opini

Madu Dari Sydney 17 Jan 2026, 17:01 WIB