Sukabumi Update

Izin Pembangunan Yogya Departement Store di Palabuhanratu Diklaim Sesuai Prosedur

SUKABUMIUPDATE.com - Aksi protes warga mendapat tanggapan dari pihak yang ditunjuk Yogya Departement Store di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya, warga mempertanyakan izin pembangunannya.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh King Agusti (53 tahun), salah satu orang yang ditunjuk Yogya Departement Store untuk mengurus perizinan pembangunan. Ia yakin semua tahapan untuk mendapat dokumen perizinan sudah ditempuh sesuai aturan.

Prosedur yang dimaksud diantaranya sosialisasi pembangunan. Agus menyebut sosialisasi dilakukan kepada semua unsur masyarakat, termasuk pemerintah daerah, pada 12 Mei 2017.

"Waktu itu sosialisasi di kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Palabuhanratu di Jalan Raya Cangehgar, nomor 1007, Palabuhanratu, " kata Agus kepada sukabumiupdate.com, Minggu (12/8/2018).

"Saya mengundang kepada RW mengajak para RT, tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh pemuda, adapun yang datang diwakili oleh yang lain. Itu kan ada daftar hadirnya juga. Dihadiri camat, lurah juga ada. Kami legalitasnya jelas, semua dokumen lengkap dan tidak ada penolakan dari warga saat itu," tambahnya.

Agus mengatakan, dokumen perizinan berangkat dari AMDAL yang selanjutnya Izin lingkungan dari masyarakat. Kalau pun masyarakat ingin mempertanyakan hal tersebut, pihaknya mempersilahkan menanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup ataupun Dinas Perizinan secara langsung.

BACA JUGA: Soal Pembangunan Yogya Departement Store di Palabuhanratu, Warga Tolak Perizinannya

"Kalau AMDAL kan sudah jelas, karena berangkat dari izin lingkungan dulu kan. Makanya nanti kita akan mengumpulkan kembali masyarakat setempat hari Rabu 15 Agustus, supaya masyarakat tahu jelas terkait pembangunan Yogya Departement Store ini," kata Agus.

"Selama itu untuk kepentingan masyarakat untuk memajukan perekonomian daerah kenapa tidak kita dukung, adapun kemarin memang ada pengurangan tenaga karena bidang tersebut sedang tidak ada pengerjaan, terus CSR akan terjadi ketika pembangunan nya sudah beres, itu dari keuntungan perusahaan kan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mendatangi lokasi pembangunan Yogya Departemen Store di jalan Siliwangi, Palabuhanratu, Kamis 9 Agustus. Mereka mempertanyakan legalitas perizinan pembangunannya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI