Sukabumi Update

Sopir Bus Maut di Cikidang Sukabumi Tak Punya SIM

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi menetapkan Muhammad Adam (26 tahun), sopir bus maut yang mengalami kecelakaan di Cikidang, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, sebagai tersangka. Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, Adam diketahui tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperuntukan untuk pengemudi bus umum.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Cikidang Sukabumi Sebagai Tersangka

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, mengatakan Adam mengaku sebagai kondektur yang mengemudikan bus saat kejadian. Adam hanya memiliki SIM A biasa atau preman, yang diperuntukan untuk pengemudi mobil pribadi berukuran kecil.

"Dia bekerja di perusaahaan tersebut baru sekitar 2 bulan sebagai kondektur. Dia mengganti sopir asli yaitu almarhum Jahidi yang membawa mobil dari pool sampai simpang Cikidang, baru di situ bergantian karena sopir Jahidi dalam kondisi mengantuk dan akhirnya MA mengambil alih mobil tersebut," tuturnya.

BACA JUGA: Sopir Bus Maut di Jalur Cikidang Sukabumi Jalani Operasi di RS Bhayangkara Setukpa

Kepada polisi, Adam mengaku belum pernah melalui jalur Cikidang sebelumnya. Saat menuruni jalur leter S di Cikidang, dia sadar jalur sangat terjal dan berusaha melakukan pengereman.

"Tetapi pengereman tersebut gagal, dia menarik handle rem tangan, dan berusaha menepikan ke arah tebing. Namun disampingnya ada motor dan akhirnya mobil terjun ke jurang," pungkasnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI