Sukabumi Update

Sopir Bus Maut di Cikidang Terancam 12 Tahun Penjara

SUKABUMIUPDATE.com - Muhammad Adam (26 tahun), sopir bus wisata yang mengalami kecelakaan maut di turunan letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi dalam rilis pers penanganan perkara bus maut tersebut di Mapolres Sukabumi, Kamis 13 September 2018.

"Jika nanti dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada kesengajaan, misalnya terkait ada tidaknya upaya untuk menyelamatkan penumpang. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 311 UU 22 2009 (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, red)," kata Nasriadi.

BACA JUGA: Sopir Bus Maut di Cikidang Sukabumi Tak Punya SIM

"Ancamannya 12 tahun penjara," tambahnya.

Adam juga dijerat dengan pasal 310 UU 22 2009, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Seperti diketahui, Ia mengemudikan bus tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memadai.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Cikidang Sukabumi Sebagai Tersangka

"Kalau pasal itu ancamannya 6 tahun," tutur Nasriadi.

Adapun terkait tidak adanya SIM, hukumannya hanya dikenakan tipiring. Nasriadi juga belum bisa memastikan ada tidaknya tersangka lain dalam perkara ini.

"Kami masih menginput data-data dan keterangan-keterangan baik dari pengurus, pemilik pul Bus dan pihak manajemen. Ada atau tidaknya tersangka lain, nanti kami akan kabarkan kembali," pungkasnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI