Sukabumi Update

Cuma Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Akun @sukabumiasyik Jual PSK Secara Online

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Cyber Patrol Polres Sukabumi Kota mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi menggunakan media sosial Twitter.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial US alias J (40 tahun) dan WS alias P (42 tahun). J adalah warga Baros, Kota Sukabumi. Sementara P adalah warga Cikembar Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Kedua pelaku diketahui beraksi menggunakan akun Twitter bernama Escort 0266 ke2 (@sukabumiasyik). Keduanya juga diamankan di sebuah rumah kos-kosan di kawasan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 16 November lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, tersangka WS berperan sebagai pembuat akun, sementara rekannya US yang mengoperasikan akun tersebut. Kedua pelaku itu kemudian merekrut wanita-wanita untuk ditawarkan kepada warganet yang menginginkan layanan plus-plus dari wanita tersebut dengan tarif Rp 500 ribu.

"Selain itu, kedua pelaku juga menyiapkan tempat untuk transaksi. Biasanya short time. Kami amankan barang bukti satu bundel hasil screenshot postingan. Semuanya ada 30 postingan yang isinya gambar-gambar wanita, gambar-gambar yang berbau pornografi, sehingga menarik para netizen," beber Susatyo dalam press release di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (19/11/2018).

Selain itu, masih kata Susatyo, polisi juga mengamankan lima unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, uang sebesar Rp 450 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 6412 FCC, serta akun Twitter dengan nama Escort 0266 ke2 (@sukabumiasyik).

Susatyo mengatakan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat (2) JunctobPasal 30 Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Kemudian Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun.

BACA JUGA: Mantan PNS Lakukan Penipuan dengan Akun Medsos Palsu Seorang Kadis di Kota Sukabumi

"Selain itu kami lapis lagi dengan Pasal 296 KUHP karena mempermudah perbuatan cabul, kemudian pasal 506 KUHP tentang mucikari. Dari saksi atau korban perempuan yang dijajakan, terdapat dua orang yang masih dibawah umur. Sehingga kami kenakan pasal tentang perlindungan anak," tegas Susatyo.

Dari hasil pengungkapan ini, Susatyo berpesan agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan akun-akun media sosial yang menjajakan atau berisi konten asusila, atau berbau pornografi.

"Kamu juga meminta masyarakat agar tidak dengan mudah bertransaksi, mencari layanan seksual semacam ini. Karena ternyata, kedua tersangka ini sengaja memesan kos-kosan untuk digunakan sebagai tempat transaksi," tutupnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI