Sukabumi Update

Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Disterilkan dari Parkir Liar

SUKABUMIUPDATE.com - Petugas Dishub Kota Sukabumi bersama Satlantas Polres Sukabumi Kota mulai menyisir dan menertibkan parkir liar di Jalan Ahmad Yani, Senin (3/12/2018).

Dishub bahkan melibatkan aparat TNI dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dalam penertiban tersebut. Rencananya, penertiban akan dilakukan secara berkesinambungan hingga 2019 mendatang.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono mengatakan, penertiban khusus dilakukan di area-area terlarang di Jalan Ahmad Yani. Di lokasi tersebut seringkali terjadi kemacetan lantaran badan jalan dan trotoar menjadi rebutan pejalan kaki, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengendara roda dua maupun roda empat. Namun, khusus untuk Dishub hanya menertibkan parkir liar sambil memberikan imbauan.

"Kita tertibkan di area parkir yang terlarang. Kami fokuskan di jalan ini bebas PKL dan bebas parkir liar. Terutama di badan jalan. Yang disediakan untuk parkir ini kan di sebelah kanan, sementara di sebelah kiri, sebelah selatan, tidak diperbolehkan. Itu area terlarang," ungkap Rudi kepada sukabumiupdate.com.

<iframe src="//www.youtube.com/embed/gIk-jUnN3QY" width="315" height="180" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
Untuk sementara, pihaknya baru memberikan imbauan sambil memasang traffic cone agar tak ada lagi yang ngeyel memarkir kendaraannya di area terlarang. Secara hukum, lanjut Rudi, Dishub sudah memiliki Perda Perhubungan yang baru saja disahkan melalui rapat paripurna pada November lalu. Kendati demikian, apabila sosialisasi sudah dilakukan dan masih ada yang tetap melanggar, Dihub akan memberlakukan sanksi berupa penggembokan, pencabutan pentil, sampai diderek paksa.

BACA JUGA: PKL di Trotoar dan Badan Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Mulai Ditertibkan

"Namun kita belum sampai ke sana. Kita sekarang sosialisasikan dulu. Karena Perdanya baru diketuk palu, jadi perlu sosialisasi dulu. Untuk tujuh hari kedepan, kita akan tempatkan personel di delapan titik, yang tersebar di Jalan Ahmad Yani, Jalan RE Martadinata dan Jalan Ir H Juanda. Mulai dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore," tandasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI