Sukabumi Update

Ganti Nama, Dua Perusahaan Outsourcing PT Semen Jawa Sukabumi Bakal Dipanggil

SUKABUMIUPDATE.com - Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) tanyakan soal pergantian nama dan izin perusahaan outsourcing rekanan PT Semen Jawa kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Hal itu berbuntut pelaporan F Hukatan KSBI ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Kamis (3/1/2019).

BACA JUGA: Buruh Adukan Outsourcing PT Semen Jawa ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Muladi menilai kedatangan itu sudah menjadi hak para buruh untuk mempertanyakan nasib dan melibatkan pemerintah untuk menindaknya. Ia membenarkan ada dua perusahaan outsourcing yang telah berganti nama. Dua perusahaan itu adalah PT Matriks Mitra Sentosa, yang berubah nama menjadi PT Pelayanan Security Nusantara. Kemudian PT Lina Jaya Persada yang berubah nama menjadi PT Harpati Anggun Perkasa.

"Sebetulnya hak mereka. Dan juga, bagaimana pemerintah juga harus melibatkan diri melakukan hal hal yang sesuai dengan aturan. Seperti tadi ada dua perusahaan outsourcing yang memang membuat para buruh merasa keberatan. Kalau kita sih kita lihat aturannya, apakah memungkinkan untuk kita tindak untuk tidak melanjutkan usaha disini," ujar Muladi kepada sukabumiupdate.com, usai berdialog dengan para buruh.

Muladi menambahkan, beberapa tuntutan yang di layangkan oleh para buruh yaitu mengenai keberadaan perusahaan outsourcing rekanan PT Semen Jawa dan menanyakan  ketegasan Disnakertrans dalam menindaknya. Muladi juga mengungkapkan bahwa tidak adanya laporan pergantian nama perusahaan outsourcing tersebut merupakan sesuatu yang salah. Ia mengaku akan memanggil dua perusahaan itu terlebih dahulu.

"Kita akan panggil. Kita pertanyakan syarat-syarat kerja nya, kewajiban mereka harus seperti apa termasuk yang dipertanyakan oleh teman-teman serikat ini. Ya kita lihat nanti aturannya, kalau memungkinkan sesuai dengan permintaan kenapa tidak," pungkas Muladi.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI