Sukabumi Update

Tiga Rumah Dieksekusi, Kuasa Hukum Sebut PN Sukabumi Terlalu Terburu-buru

SUKABUMIUPDATE.com - Eksekusi tiga rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi di Jalan Lembursitu RT 02/08, Kampung Tipar, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, mendapat penolakan dari pemiliknya karena menilai harga lelang tidak sebanding dengan nilai tiga rumah yang dijaminkan. Selain itu proses sidang hingga saat ini masih berjalan.

Kuasa Hukum keluarga Cecep, Amiruddin Rahman, menjelaskan, tanah seluas 1.750 meter persegi dengan tiga unit rumah permanen ini dilelang dengan harga yang sangat murah yaitu Rp 650 juta. Menurut Amiruddin pantasnya tanah seluas itu dengan tiga rumah tersebut harganya Rp 2 miliar.

Maka dari itu, pihaknya akan terus mengajukan perlawanan dan sampai sekarang juga proses hukum terus berjalan dengan melakukan gugatan baru.

Amiruddin sangat menyayangkan tindakan pihak PN Sukabumi yang belum melakukan peninjauan kembali terhadap proses gugatan, yang ada dengan terburu-buru melakukan eksekusi. 

"Kita menghormati proses hukum, tapi atas nama keadilan, pengadilan juga harus menghormati gugatan kita," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika sebuah keluarga yang mempunyai tanah dan rumah seluas 1.750 meter persegi pinjam ke bank Danamon atas nama Sri Mulyani dengan jaminan tiga surat hak milik tanah atas nama ayahnya Cecep. Namun ditengah jalan, cicilan ke bank macet.

"Jadi memang harus diakui bahwa ini macet kemudian dilakukan proses lelang, yang jadi kita persoalkan adalah nilainya. Ini nilainya sangat murah Rp 650 juta. Ini rumah mahal loh, Rp 2 miliar, ini keterlaluan,” jelasnya.

BACA JUGA: Terbelit Hutang, Tiga Rumah di Lembursitu Sukabumi Dieksekusi PN Sukabumi

Ia menuturkan, tidak akan tinggal diam dengan langkah-langkah yang dilakukan pihak penuntut (Bank Danamon), PN dan aparat lainnya.

"Ini sangat tidak manusiawi menurut saya, artinya masih ada jalan sebenarnya. Saya tidak tahu yah, kalau kita berbicara hukum, masa kok terburu-buru. Ini menurut saya terlalu genit, pengadilan ini terlalu genit, saya pikir tidak perlulah hal seperti ini," tegasnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum keluarga sudah mengajukan surat gugatan pasca kasasi diputuskan, menurutnya pihak keluarga siap keluar dari rumah.

"Tapi saya pikir ini sudah terjadi, Insya Allah kita akan melakukan langkah-langkah untuk mencari keadilan itu sendiri," paparnya.

Editor : Mulvi

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI