Sukabumi Update

Penabrak Gadis Cicurug Sukabumi Diultimatum, Tanggung Jawab atau Jalur Hukum

SUKABUMIUPDATE.com - Kanit Lakalantas Polres Sukabumi, Iptu Nandang mengaku ikut prihatin atas peristiwa yang menimpa Sundari (18 tahun), warga Kampung Cidahu RT 03/06, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang kaki kirinya terlindas truk kontainer PT Putra Jaya Trans pada 1 September 2018 lalu. Nandang bersama Komandan Koramil Cicurug, Kapten Inf Dadang Hasbilah kemudian membawa Sundari ke RSUD R Syamsudin SH.

"Kita ambil langkah dengan membawa Sundari ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, mengingat Sundari adalah korban kecelakaan. Meskipun sudah pernah ditangani, tapi belum tuntas. Tindakan ini sebagai upaya penyelamatan. Karena kalau berada di rumah saja tidak ada perawatan, apalagi korban tidak makan obat," ujar Nandang kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/1/2019).

Diberitakan sebelumnya, akibat kecelakaan tersebut, Sundari harus menjalani perawatan selama satu bulan seminggu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun Sundari harus berhadapan dengan tagihan RSCM yang jumlahnya besar. Nilainya fantastis, hingga Rp 51 juta. Sedangkan PT Putra Jaya Trans, perusahaan truk kontainer tidak bertanggung jawab dengan biaya perawatan Sundari.

BACA JUGA: Kasus Gadis Sukabumi Dilindas Kontainer, Keluarga Pegang Surat Kesepakatan Diketahui Polisi

"Bahkan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja Cabang Sukabumi, dan akan di bantu klaim asuransinya. Kami juga akan melayangkan surat panggilan ke pihak pengurus ekspedisi, PT Putra Jaya Trans. Supaya bertanggung jawab terhadap korban. Lihat saja nanti kita hasilnya. Setelah pihak pengurus dari ekspedisi datang kami sidik lagi dan periksa lagi, mudah-mudahan ada tanggung jawab. Kalaupun tidak, kita akan sesuaikan dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI