Sukabumi Update

Perusahaan Jaminkan Aset, Buruh Cicurug: Tak Tahu Barang Itu Milik Sentosa atau Orang lain

SUKABUMIUPDATE.com - Aksi buruh PT Sentosa Utama Garmindo (SUG) menuntut upah kembali berlanjut. Aksi yang awalnya digelar di pabrik yang berada di Kampung Caringinkaret RT 03/04, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pindah ke kantor Kecamatan Cicurug, Jumat (25/1/2019) sore.

Buruh berunjuk rasa di Kantor Kecamatan Cicurug karena kesal perusahaan tak kunjung memberikan upah. Buruh meminta pemerintah kecamatan menyampaikan tuntutan buruh ke tingkat Pemda, khususnya Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi. Sebab pemerintah seperti tak memberikan solusi apapun.

"Sampai hari ini Disnakertrans tak ada, bupati tak ada, ketua DPRD gak ada. Jadi kita akan terus tunggu disini. Mudah-mudahan bupati mendengar, kepala dinas mendengar, bahwa DPRD mendengar sebagai wakil rakyat. Kawan-kawan (buruh,red) ini bukan pendatang. Kawan-kawan ini adalah asli Cicurug. Kita berharap para pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Sukabumi peduli ke rakyatnya," kata Dadeng Nazaruddin ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi kepada Sukabumiupdate.com.

Soal aset perusahaan yang dijaminkan untuk membayar upah buruh, Dadeng mengungkapkan, hal itu urusan perusahaan. Buruh hanya ingin upahnya diberikan.

BACA JUGA: PT Sentosa Utama Garmindo Tak Bayar Upah, Buruh Ancam Duduki Pendopo Sukabumi

"Kita tidak mau persoalan itu diserakan kepada kita. Karena kita tahu barang itu milik Sentosa atau milik buyer atau milik orang lain. Kita tidak mau terjebak persoalannya. Kita yang penting adalah, hasil menjual aset atau apapun yang terpenting adalah hak-hak buruh dibayarkan," tukasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI