Sukabumi Update

Perusahaan Pindah ke Solo, 91 Buruh Cicurug Sukabumi Diberi Kompensasi Rp 15 juta

SUKABUMIUPDATE.com - Buruh garmen PT Laxmirani Mitra Garmindo di Kampung Tenjoayu RT 02/01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut pesangon, Selasa (29/1/2019).

Presiden Lembaga Perlindungan Pekerja (LPP) RI Aliansi Buruh Sukabumi (Busur) Didih Rustandi mengungkapkan, aksi ini digelar untuk menindaklanjuti pertemuan dengan pihak pengusaha PT Lexminarni Mitra Garmindo, Kamis (17/1/2019) lalu yang menghasilkan beberapa poin kesepakatan. 

Pertama menuntut pesangon buruh yang di PHK. Kedua apabila perusahaan berhenti produksi di Sukabumi lalu pindah ke Solo Jawa Tengah, maka buruh yang masih bekerja harus mendapat kepastian yaitu dipekerjakan ke Solo atau mendapat haknya sesuai dengan regulasi ketentuan undang-undang.

"Intinya menuntut uang pesangon yang sudah dikeluarkan dengan alasan habis kontrak. Total akumulasi dengan yang mengundurkan diri 240 orang, cuma data yang masuk ke kita baru 91 buruh yang update. Terus yang masih bekerja manakala perusahaan ini jadi di relokasi ke Solo, mau gak mau perusahaan harus ada ketetapan," ujar pria yang akrab disapa Eme ini.

Namun Senin (28/1/2019), manajeman perusahaan melakukan perundingan lagi dengan buruh. Perusahaan memberikan kompensasi Rp 15 juta untuk 91 buruh. Sedangkan masa kerja buruh ada yang 10 tahun, 14 tahun hingga 15 tahun, sehingga tidak sesuai aturan perundang-undangan.

"Kemarin melakukan perundingan lagi ternyata pihak perusahaan menganggap yang sudah keluar itu sudah sesuai dengan aturan. Aturan dari mana?" tegas Eme.

BACA JUGA: Upah Tak Dibayar, Buruh Cicurug Sukabumi Terpaksa Tidur di Masjid

Eme menegaskan, pihak pengusaha dalam hal ini tidak mengindahkan dan mengingkari janji yang sudah ditentukan dan itu merupakan one prestasi yang tidak bisa di toleril lagi.

"Berdasarkan alasan diatas maka menjadi acuan bagi kami untuk melakukan aksi lanjutan dalam hal perselisihan hak. Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual," tukasnya.

Editor : Mulvi

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI