Sukabumi Update

Ada Denda Rp 100 Ribu, Ini 11 Poin Kesepakatan Ojek Online dan Opang Cibadak Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ojek Pangkalan (Opang) dan Ojek Online (Ojol) Cibadak Sukabumi sepakat untuk damai, setelah sebelumnya kembali berseteru. Kesepakatan damai didapat usai mediasi yang dilakukan di Mapolsek Cibadak, Senin (11/2/2019).

Mediasi menghasilkan 11 poin kesepakatan yang disetujui oleh ojol dan opang, disaksikan langsung oleh aparat Polsek Cibadak dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Kesepakatan damai bahkan dibubuhi tanda tangan di atas materai.

BACA JUGA: Mediasi Usai, Ojek Online dan Opang Cibadak Sukabumi Sepakat Ada Denda Bagi yang Melanggar

Poin pertama, tentang batas operasional meliputi wilayah Parungkuda, Cibadak, Nagrak dan Cikidang. Poin kedua, tentang pemakaian atribut dan aplikasi akun asli, meliputi identitas komunitas dan stiker ojol.

Poin ketiga, ojol dipersilahkan melintas di jalur opang. Poin keempat, tidak diperbolehkan mengambil penumpang di wilayah pangkalan opang atau masuk jalur wilayah opang kecuali Drop Out (DO) penumpang dengan ketentuan berkoordinasi terlebih dahulu.

Poin kelima, tidak boleh menggunakan dua aplikasi (online dan offline) di wilayah opang yang tercantum pada poin pertama. Poin keenam, memenuhi batas ketentuan angkutan yang tercantum pada poin pertama. Poin ketujuh, Kesepakatan ini berlaku bagi ojol sejak diterbitkan kesepakatan ini.

BACA JUGA: Ojek Online Single Fighter Langgar Kesepakatan, Opang Cibadak Sukabumi Memanas

Poin kedelapan, aplikasi food tidak stand by atau mangkal kecuali bisa mendapatkan order food. Poin kesembilan, batas wilayah Leuwigoong sampai Simpang Cikidang dengan titik pick up di kawasan CIMB dan BRI Cibadak.

Poin kesepuluh, membentuk satgas bersama untuk pengawasan di lapangan. Poin terakhir, bagi pihak yang melanggar kesepakatan dinyatakan siap menerima konsekuensi atau sanksi dalam bentuk peringatan dan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu yang diawasi oleh masing-masing satgas.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI