Sukabumi Update

Alhamdulillah, Buruh Garmen di Cibadak Sukabumi yang Keguguran Kini Dapat Cuti 45 Hari

SUKABUMIUPDATE.com - Masalah buruh PT Younghyun Star (YHS) yang surat cutinya ditolak akhirnya tuntas. Nurhayati (35 tahun), buruh yang mengalami keguguran akhirnya mendapat hak cuti sesuai yang diinginkannya. 

Hal tersebut diungkapkan General Manager (GM) PT YHS, Ahmad Dahnial. Ia menuturkan, hal ini hanya permasalahan miskomunikasi.

BACA JUGA: Aktivis Buruh Sesalkan PT YHS yang Tolak Pengajuan Cuti Buruh Keguguran

"Sebetulnya ini miskomnikasi. Karyawan ini kan awal mulanya diperiksa oleh dokter RS Kartika, akan tetapi surat keterangan cutinya dari bidan," ujar Ahmad kepada awak media, Senin (11/2/2019).

Karena dinilai ada kejanggalan, maka pihaknya menyarankan karyawan tersebut untuk kembali meminta surat keterangannya dari dokter RS Kartika. "Saat ini karyawannya pun sudah kami beri izin sesuai dengan kemauannya. Dengan persyaratan surat cuti dari RS Kartika," pungkasnya.

Sementara itu hingga berita ni ditayangkan, belum ada keterangan atau alasan dari pihak RS Kartika Cibadak kenapa sebelumnya memberikan surat cuti dengan waktu istirahat hanya satu hari. Tidak ada pejabat RS Kartika Cibadak yang bisa dikonfirmasi. 

"Mohon maaf Pak, humasnya sedang keluar," ujar salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya. 

Editor : Mulvi

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI