Sukabumi Update

PT SUG Kembali Mempekerjakan Buruh Sukabumi, Lalu Bagaimana Soal Upah?

SUKABUMIUPDATE.com - Pertemuan antara buruh dengan buyer serta pihak perusahaan PT Sentosa Utama Garmindo (SUG) membuahkan hasil. Perusahaan menyatakan akan kembali mempekerjakan sebanyak 715 buruh dan memenuhi tuntutan buruh soal pembayaran upah bulan Januari.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Buruh Cicurug Berlanjut, Perusahaan Harus Bayar Upah dan Denda Rp 2,5 Miliar

"Alhamdulillah, hasil dari pertemuan atau audensi hari ini, semua tuntutan buruh disetujui oleh pihak terkait," ujar Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin usai melakukan audensi di aula Disnakertrans, Rabu (13/2/2019).

Dadeng mengungkapkan, buruh akan kembali bekerja besok. Kemudian pihak buyer akan memberikan pinjaman kepada PT Sentosa Utama Garmindo, agar perusahaan garmen tersebut bisa membayar upah buruh bulan Januari.

"Hari besok semua buruh akan kembali bekerja. Untuk pembayaran upah bulan Januari, karena belum ada produksi maka pihak buyer akan memberikan pinjaman terlebih dahulu untuk pembayaran upah tersebut," ujarnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI