Sukabumi Update

Izin Angkut Barang Truk Kontainer Perusahaan Tambang di Ciemas Sukabumi Dipertanyakan

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi tidak pernah menerima surat permohonan izin angkut barang dari PT Wilton Wahana Indonesia, sebuah perusahaan tambang emas di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Sukabumi Iwan Iskandsr ATD mengaku tidak menerima surat permohonan izin angkut barang secara resmi dari perusahaan tersebut.

Menurut Iwan, sesuai dengan Undang - Undang, boleh saja jalan kelas III dilintasi oleh kendaraan pangangkut barang over tonase dan barang tersebut tidak bisa dipecah belah karena kepentingan tertentu. Tetapi dengan catatan pihak terkait harus sanggup mengganti kerusakan jalan yang diakibatkannya, kedua dalam pelaksanaan pengangkutannya harus di kawal untuk keselamatannya.

BACA JUGA: Jalan Ruas Tamanjaya-Pal 3 Sukabumi Rusak Dilindas Truk Kontainer Perusahaan Tambang 

"Konfirmasinya harus ditanya ke pihak perusahaan punya izin apa tidak melintas ke situ, karena Dishub Kabupaten Sukabumi tidak pernah dikonfirmasi dan dihubungi oleh pihak perusahaan tersebut terkait dengan pengangkutannya," ujar Iwan kepada sukabumiupdate.com, Jumat (8/3/2019).

Truk kontainer yang mengangkut barang-barang industri, alat berat serta material pembangunan proyek milik PT Wilton Wahana Indonesia dikeluhkan masyarakat karena merusak jalan berstatus kabupaten ruas Tamanjaya - Ciemas tersebut.

Iwan mengungkapkan, terkait kerusakan tersebut harus dilihat dulu tingkat kerusakaannya dimana, apa itu ruas jalan Provinsi atau Kabupaten. Menurut Iwan, kalau untuk kendaraan yang berjenis kontainer tidak mungkin melintas di jalan tersebut. Mengingat kondisi jalannya kecil dan berbelok.

Kemungkinan truk pengangkut barang ke perusahaan tambang tersebut melintas diruas jalan Provinsi dan Nasional, kendati demikian pihak perusahaan tetap harus mengajukan izin permohonan ke pengelola jalan nasional yaitu Bina Marga, karena yang dilaluinya itu antara jalan Nasional dan Provinsi.

"Kalau pun pihak perusahaan melintas di jalan yang masuk ruas kabupaten dan mengalami kerusakan, maka pihak perusahaan harus sanggup memperbaiki kerusakaan jalan yang dirusaknya," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI