Sukabumi Update

Soal Honorer Pose Dua Jari, DKP Kabupaten Sukabumi Nyatakan Diberhentikan Sementara

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi Abdul Kodir, menyatakan honorer Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Riki Yusuf (36 tahun) diberhentikan sementara waktu hingga Pemilu 2019.

Menurut Abdul, keputusan untuk memberhentikan Riki ini karena kejadian serupa pernah dilakukannya.

BACA JUGA: Dipecat Gara-gara Pose Dua Jari, Ini Pengakuan Tenaga Honorer DKP Kabupaten Sukabumi

"Informasi dan keterangan yang didapat, Riki melanggar etika ASN bukan hanya sekali namun pernah dilakukan beberapa kali dan kami sedang mendalami hal itu. Riki itu diberhentikan sementara sampai pilpres pileg sehingga surat pemberhentiannya belum disampaikan kepada pihak yang bersangkutan" ujar Abdul.

Riki Yusuf (36 tahun) diberhentikan dari pekerjaanya sebagai tenaga honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi gara-gara pose dua jari. Hal itu terjadi setelah foto dengan pose dua jari Riki ini tersebar hingga sampai ke orang DKP. Dalam foto itu, Riki memang mengangkat dua jari membentuk huruf V yang berarti peace atau salam damai. Namun beberapa orang dalam foto tersebut yang merupakan pedagang ikan berfose dua jari, simbol dari capres dan cawapres di Pilpres 2019. 

Riki mendapat pemberitahuan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai honorer di bagian administrasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas, pada Kamis (28/3/2019).

Lebih lanjut Abdul menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Riki bukan hanya pose dua jari itu saja. DKP pernah mengevaluasi dan mempertimbangkan soal perpanjangan kontrak Riki sebagai tenaga honorer pada Januari tahun 2019. Hal itu terjadi karena pelanggar disiplin dan etika pegawai yang dilakukan Riki.

"Pada awal tahun pernah diberikan peringatan, jadi pelanggaranya bukan dilakukan sekali, sampai hari ini Riki jadi pengawasan dan evaluasi kami, jika dia dinyatakan tidak bersalah dimungkinkan dia dipekerjakan kembali, namun jika terbukti bersalah ya itu konsekuensi yang harus di terima Riki selaku pegawai ASN" tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi ASN menghadiri kampanye untuk mengetahui visi dan misi kandidat pasangan calon.

BACA JUGA: Wabup Sukabumi Minta DKP Beri Penjelasan Soal Honorer Dipecat Gara-gara Pose Dua jari

"ASN itu boleh  hadir dalam kampanye namun hanya sebatas mendengarkan visi dan misi kandidat pasangan calon atas hak pribadinya sebagai pemilih, namun tidak diperkenankan menggunakan atribut  partai politik dan pasangan calon. Kalau dia memakai itu berarti ada unsur keberpihakan" jelas herdy.

Terkait persoalan Riki Yusuf yang berstatus tenaga Honorer (ASN) di TPI Ciwaru, saat ini tengah dievaluasi oleh pihak DKP.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI