Sukabumi Update

Ditawar Rp 1000 Per Meter, Petani Pasir Bitung Sagaranten Pertahankan Sawah Garapan

SUKABUMIUPDATE.com - Petani penggarap perkebunan Pasir Bitung yang mengatasnamakan Paguyuban Petani Pasir Bitung Sagaranten kembali bereaksi karena menerima intimidasi dari PT Indah Bumi Plantasi, perusahaan pengelola lahan HGU di Kecamatan Sagaranten.

Intimidasi yang mereka terima berupa pengambilan hak garap lahan garapan dan bahkan ancaman pidana. \

Hal tersebut tidak membuat gentar para petani yang mengaku sudah menggarap sawah blok Pasir Bitung tersebut selama beberapa generasi ini. 

BACA JUGA: Reaksi SPI Soal Lahan Garapan Petani Sagaranten Sukabumi Diambil Alih Perusahaan 

Petani penggarap justru menganggap PT Indah Bumi Plantasi justru melanggar Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). 

"Hal itu karena perubahan fungsi dari sawah menjadi daratan atau menjadi bangunan itu tidak diperbolehkan dalam UUPA tersebut, dan ini sudah dilakukan perusahaan. Sebagian sawah petani sudah mereka tanami Jati, mereka bilang kami tidak boleh menanam pohon pisang di pinggir sawah eh mereka malah menanam sedangkan punya masyarakat dibabat habis," ungkap Wahyu (48 tahun) salah seorang petani penggarap kepada sukabumiupdate.com, Senin. (8/4/2019). 

Tak hanya itu, petani penggarap mengaku didatangi beberapa orang yang mengaku utusan dari pihak perusahaan. Mereka menawarkan penggantian senilai Rp 1.000 untuk setiap meter sawah garapan warga. Seperti yang diungkapkan Anah (66 tahun) warga Kampung Cibungur, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten Sukabumi. 

BACA JUGA: Lahan Garapan Diambil Alih, Petani Sagaranten Sukabumi Dibuat Kebingungan

"Sampai kapanpun kami tidak akan menyerahkan sawah kami, karena jika sawah tersebut diserahkan sama saja kami menyerahkan hidup kami karena hidup kami bergantung pada sawah tersebut," tegas Anah.

Sementara itu pihak PT Indah Bumi Plantasi Sagaranten tak banyak memberi keterangan terakit hal tersebut. Yuyu Yuliani yang mewakili perusahaan menyayangkan sikap petani yang merasa memiliki lahan tersebut, padahal menurut Yuyu pihak perusahaan lah yang berhak atas pengelolaan tanah tersebut. 

"Lebih jelasnya nanti akan dijelaskan oleh pimpinan kami, terkait luasan dan dasar hukumnya," singkat Yuyu.

 

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI