Sukabumi Update

Sengketa Sawah Garapan di Sagaranten, Pemegang HGB Pertanyakan Legalitas Warga

SUKABUMIUPDATE.com - Pengakuan petani penggarap Pasir Bitung Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, yang mempertahankan lahan garapan mereka dari perusahaan PT. Indah Bumi Plantasi di tepis perusahaan.

BACA JUGA: Ditawar Rp 1000 Per Meter, Petani Pasir Bitung Sagaranten Pertahankan Sawah Garapan

Humas PT. Indah Bumi Plantasi, Asep Hermawan menegaskan, upaya perusahaan mengambil alih lahan sudah sesuai dengan aturan yang mereka miliki. 

Ia mengaku perusahaannya sudah bergerak sejak akhir 2014, sejak pelimpahan dari Perkebunan Pasir Bitung ke PT. Indah Bumi Plantasi. Kesepakatan yang dibuat pada 2016 lalu, berlaku selama pihak perusahaan tidak menggunakan lahan tersebut.

"Saat ini kami akan memakai lahan kami kembali, yang sejak 2017 lalu telah diubah statusnya menjadi lahan HGB. Dan masyarakat seharusnya mengikuti aturan, karena lahan ini sertifikatnya adalah lahan kami," ungkap Asep kepada sukabumiupdate.com, Selasa (9/4/2019).

Asep menegaskan, perusahaan berhak penuh atas tanah dengan luasan 305 hektar yang setiap tahun mereka bayarkan pajaknya tersebut. Ia pun menjelaskan, jika lahan basah berbentuk sawah yang kini digunakan warga berjumlah 30 hektar dan belum diserahkan pada pihak perusahaan sebagai pemilik hak garap.

"Secara legalitas kami memiliki bukti, sedangkan data masyarakat itu apa? Terlepas dari seberapa lama mereka menggarap itu bukan alasan, karena secara hukum bukti kami kuat," sambungnya.

BACA JUGA: Reaksi SPI Soal Lahan Garapan Petani Sagaranten Sukabumi Diambil Alih Perusahaan

Pihak perusahaan menyayangkan sikap para petani dan mengaku tak mau bermasalah dengan warga selama mau menuruti aturan pihak perusahaan. Adapun lahan basah yang akan diubah menjadi daratan, lanjut Asep, itu bukan masalah, karena perusahaan berhak penuh atas lahan yang kini berstatus HGB tersebut hingga 2025.

"Kami tidak pernah radikal, sejauh ini kami cukup sabar dan berusaha baik pada para petani. Jangan lihat undang-undang Agraria, karena secara legalitas kami kuat memiliki sertifikat dan bayar pajak. Bahkan kami menawarkan pihak petani untuk menanam secara tumpang sari dilahan kami," pungkasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI