Sukabumi Update

Kisruh Status Lahan di Sagaranten Sukabumi Merembet ke Fasilitas Umum

SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan status tanah di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi tak hanya terjadi antara petani penggarap dengan PT Indah Bumi Plantasi sebagai pengelola lahan. PT Indah Bumi Plantasi saat ini menguasai lahan seluas 3.054.331 meter persegi, atau sekitar 305 hektare di Sagaranten. Status lahan yang ditempati RSUD Sagaranten dan SMKN Sagaranten disebut-sebut masih belum memiliki status yang jelas. 

BACA JUGA: Sengketa Sawah Garapan di Sagaranten, Pemegang HGB Pertanyakan Legalitas Warga

Pihak Perusahaan PT Indah Bumi Plantasi Sagaranten mengaku mendapat pelimpahan dari perusahaan perkebunan Pasir Bitung pada tahun 2014 lalu seluas 3.414.945 meter persegi. Pihak perusahaan mengaku sudah menyerahkan lahan seluas 359.614 meter persegi yang sudah terlanjur dipergunakan untuk kepentingan umum, meliputi rumah sakit, Kantor Desa Sagaranten, Kantor Koramil, UPTD Pendidikan dan SMKN Sagaranten. 

"Semua itu masih satu daratan dengan area garapan kami, karena berasal dari satu orang. Kenapa kami lepas? Karena kami tidak mau berdebat dengan masyarakat," ujar Humas PT Indah Bumi Plantasi Sagaranten, Asep Hermawan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (9/4/2019).

Asep menyebut, perusahaannya sudah membantu Pemkab Sukabumi menyelesaikan permasalahan lahan proyek pembangunan Rumah Sakit Sagaranten yang terbengkalai sejak 2010, karena menyangkut lahan yang sekarang dikuasai perusahaannya itu. 

"Saya tahu persis permasalahan yang terjadi dengan tanah-tanah yang sekarang dipakai fasilitas umum. Hal ini terjadi karena sertifikat HGU yang asli hilang di pemilik kedua, yang saat ini menjadi bos kami," imbuhnya.

BACA JUGA: Lahan Garapan Diambil Alih, Petani Sagaranten Sukabumi Dibuat Kebingungan

Menurut Asep, permasalahan sengketa lahan yang terjadi di Sagaranten bersumber dari sertifikat asli yang hilang. Ia juga menyayangkan pihak pemerintah terkait yang seharusnya sudah menyelesaikan legalitas lahan pada tahun 2010 lalu, sebelum diadakan pembangunan. 

"BPN menginginkan sertifikat asli, sedangkan pemilik baru mengatakan hilang. Atas permintaan Pak Bupati saya lalu membuatkan surat kuasa dari Big Boss saya untuk membuat surat kehilangan, karena sebagai warga Sagaranten saya prihatin dengan kondisi ini," lanjutnya.

"Surat kehilangan sudah kami buatkan, dan SPH saat ini sudah ada. Karena masalah ini juga berdampak pada status lahan SMKN Sagaranten yang sampai saat ini tidak bisa memiliki sertifikat," pungkasnya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI