Sukabumi Update

Sampah Berserakan di Ciracap Keluarkan Bau Menyengat, DLH Ingatkan Sanksi Bagi Warga

SUKABUMIUPDATE.com - Sampah rumahtangga terbungkus kantong plastik di sepanjang jalan raya Surade - Ciracap, Kampung Cilawang Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi mulai mengeluarkan bau menyengat. Tumpukan sampah makin banyak di lokasi yang tak jauh dari Jembatan Cikarang perbatasan Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, .

Keberadaan sampah ini menganggu, karena ini adalah salah satu jalur menuju sejumlah akses wisata di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. “Padahal sudah terpasag papan larangan tapi masih saja warga buang sampah disana,” jelas Suryana (42 tahun) warga Kampung Sukatengah RT 04 RW 05 Desa Gunungbatu, Kecamatan Ciracap, yang tiap hari melintasi jalan tersebut.

BACA JUGA: DLH Kabupaten Sukabumi Turunkan Petugas Kebersihan ke lokasi Bencana Longsor

Kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/4/2019) Suryana mengeluahkan kondisi ini karena sampah sampah tersebut sudah mengeluarkan bau busuk menyengat, bahkan dari jarak puluhan meter. Warga diduga membuang sampah pada malam hari, karena lokasi tersebut gelap karena minim penerangan jalan raya.

Menanggapi perilaku jorok warga ini, Denis Eriska Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi meminta warga untuk lebih pedulu kepada kebersihan. “Jangan membuang sampah sembarangan memanfaatkan sarana dan prasarana berupa tong ting sampah, pyramid dan TPS yang sudah disediakan oleh petugas kebersihan.”

Warga sekitar juga diminta maanfaatkan dengan baik jadwa armada truk sampah.  Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 26 menyatakan Bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke badan air, sungai, selokan, situ, danu laut dan tanah terbuka atau lapangan serta kebun yang bukan peruntukan sampah.

Dijelaskan Denis apabila ada oknum warga melanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) paling sedikit Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan. "Dan perlu kami sampaikan juga bahwa kewajiban mengelola sampah bukan hanya kewajiban pemerintah saja, akan tetapi setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah se jenis rumah tangga wajib memgurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan," pungkasnya.

Editor : Yusuf

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI