Sukabumi Update

Pembatasan Jam Kerja Buruh di Kabupaten Sukabumi Selama Ramadan, Ini Respon Apindo

SUKABUMIUPDATE.com - Sekertaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais menyatakan,  sudah memberikan penjelasan serta himbauan kepada semua perusahaan garmen yang ada di Kabupaten Sukabumi tentang surat edaran Bupati Sukabumi, Nomor 451.13/3084-SK tanggal 03 Mei 2019 perihal Tertib Ramadhan 1440 H.

Menurut Sudarno, semua perusahaan menerima dan tidak keberatan.

BACA JUGA: Apindo Beberkan Penyebab Perusahaan Hengkang dari Kabupaten Sukabumi

"Sudah, sudah kami koordinasikan dan kami tidak merasa keberatan, malahan sistem peraturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut sudah kami lakukan," ujar Darno kepada sukabumiupdate.com, Kamis (9/5/2019).

Dalam hal ini, Sudarno meminta ada dugaan terjadi pelanggaran di perusahaan garmen selama Ramadan ini alangkah baiknya dikoordinasikan dulu dengan perusahaan terkait.

"Kalau memang ada informasi, bahwa di lokasi pabrik tersebut melanggar surat edaran tersbut. Maka, lebih baik tabayun dulu, koordinasi dahulu. Koordinasi dulu, cek dulu benar apa engganya ada pelanggaran, jangan sampai langsung melakukan tindakan sendiri tanpa ada koordinasi, " tukas pria yang kini menduduki jabatan sebagai General Manager (GM) di PT Muara Tinggal Cibadak.

Di dalam surat perihal Edaran Tertib Ramadhan 1440 H tersebut terdapat sejumlah poin yang berkaitan dengan aktivitas pabrik garmen yaitu, mentaati pemberlakuan jam kerja baik 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dan atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu dan untuk memberi keleluasaan bagi karyawan pabrik dan warga masyarakat menunaikan ibadah di Bulan Ramadhan, khususnya salat maghrib dan buka puasa maka setiap perusahaan memberlakukan jam kerja normatif dan berakhir maksimal Jam 16.30 WIB.

BACA JUGA: Apindo Sebut Iklim Investasi di Kabupaten Sukabumi Ibarat Matahari Terbenam

Kemudian, apabila dalam keadaan memaksa sehingga para pekerja diharuskan melaksanakan kerja lembur, maka kerja lembur tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan kepada para pekerja untuk melaksanakan ibadah buka puasa, salat maghrib, salat isya dan shalat tarawih setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadhan di Kecamatan.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Cibadak melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) akan bertindak tegas kepada perusahaan yang melanggar surat edaran Bupati Sukabumi.

"Jika ada perusahaan yang masih nakal. Maka kami akan tindak," ujar Camat Cibadak Lesto Rosadi.

BACA JUGA: Mempererat Sinergritas, Apindo Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi

FKPK juga akan bertindak tegas kepada pemilik warung nasi yang buka disiang hari selama Ramadan ini. Hal tersebut, kata Lesto dilakukan agar kesucian Ramadan tetap terjaga.

"Warung godin (tempat orang yang tidak puasa makan) akan ditertibkan jika buka secara terang - terangan. Boleh warung buka tetapi harus secara tersembunyi, jangan di tempat yang ramai, dan jangan sampai mengganggu orang yang sedang berpuasa," kata Lesto.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI