Sukabumi Update

Ada Pocong, IMM Duduki Gedung DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Sukabumi, memasang pocong di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Aksi tersebut dilatarbelakangi dengan banyaknya petugas KPPS dan pengunjuk rasa pada aksi 22 Mei 2019 yang meninggal dunia. Aksi dilakukan pada Senin (27/5/2019) sore.

BACA JUGA: Minta Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan di Jakarta, GMNI Sambangi Mapolres Sukabumi Kota

Ketua PC IMM Sukabumi, Rajib Rivaldi mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa karena tidak ada satupun perwakilan dari DPRD Kota Sukabumi yang menerima aksi tersebut.

"Kami kecewa namun tetap menyuarakan. Mungkin para anggota dewan yang terhormat sedang sibuk dan entah kemana. Ini juga menjadi representatif bagi anggota dewan yang nanti terpilih," tutur Rajib kepada sukabumiupdate.com, disela aksi.

BACA JUGA: Pahlawan Demokrasi Gugur, Mahasiswa Sukabumi Pasang Bendera Kuning di Kantor KPU

Pemasangan simbol jenazah yang dibungkus kain kafan dan tabur bunga di Gedung DPRD Kota Sukabumi dimaknai sebagai rasa duka cita terhadap banyaknya korban pasca pesta demokrasi. "Pemilu serentak ini memakan banyak korban, baik ketika penyelenggaraan maupun pasca demokrasi," imbuhnya.

Lanjut Rajib, IMM Cabang Sukabumi, menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Pertama, mendesak pemerintah pusat untuk merevisi Undang-undang nomor 7 Tahun 2017. Kedua mengusut tuntas kasus banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia dan menjamin kehidupan keluarga yang ditinggalkan

BACA JUGA: Demo, Catatan Kritis PMII atas Program 100 Hari Kerja Duet Fahmi-Andri

Ketiga mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum yang represif terhadap masyarakat sipil pada peristiwa 21-22 Mei 2019, yang mengakibatkan jatuhnya beberapa korban

Keempat menjamin kepada Polri untuk mentaati aturan Kapolri nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat dimuka umum.

Kelima menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 dan Peraturan Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999 sebagai perlindungan terhadap masyarakat sipil.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI