Sukabumi Update

Melihat Bahaya yang Mengintai dari Lubang Bekas Tambang Emas di Perkebunan Tugu Lengkong

SUKABUMIUPDATE.com - Sekilas perbukitan teh di Perkebunan Tugu Cimenteng sangat hijau dan indah. Barisan pohon teh dan karet sejak jaman kolonial Belanda ini membentang sepanjang Lengkong hingga Simpenan. 

Jika dilihat dari tepi jalan arah Sukabumi menuju Jampangkulon dan Simpenan, kondisi perkebunan tersebut tampak baik-baik saja. Namun jika menuju ke dalam, tepatnya di Blok Tengki Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan dan Blok 5 Desa Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong terlihat ratusan lubang menganga. 

BACA JUGA: Tambang di Ciemas Sukabumi Dinyatakan Ilegal, Pemilik Jadi Tersangka

Keberadaan lubang-lubang tersebut bukan karena kejadian alam, namun lubang bekas galian emas warga. Dari keterangan Andi (50 tahun) kepala divisi di perkebunan Tugu Kecamatan Lengkong, sedikitnya 30 hektare area perkebunan saat ini sudah berubah fungsi menjadi lokasi pertambangan rakyat. Bahkan mengakibatkan kerugian  yang ditimbulkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya ini mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

"Kerugian tersebut akibat lahan dan tanaman yang rusak, longsor, dan proses produksi yang terganggu akibat para pekerja yang sebagian besar adalah ibu-ibu tidak berani mengambil produksi, karena keberadaan tambang serta biaya aklamasi yang harus kami tanggung," ungkapnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (31/5/2019).

Ribuan penambang yang datang setiap tahun di bulan Ramadan itu, kata Andi berasal dari beberapa wilayah di Sukabumi dan Banten. Hanya sekitar 15 persen warga lokal yang ikut terlibat dalam penambangan di Perkebunan Tugu Lengkong Sukabumi ini dan sudah terjadi dua tahun terakhir.

"Kami tak henti memberikan pemahaman  kepada masyarakat sekitar tentang pelestarian alam dan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan," katanya.

BACA JUGA: Tewaskan Dua Penambang, Ini Lokasi Lubang Tambang Emas di Cikadu Ciemas Sukabumi

Perkebunan Tugu Lengkong, ini tambah Andi setidaknya menyumbang pajak bagi negara sebanyak Rp 300 hingga Rp 400 juta per tahun, dan itu belum termasuk nilai bagi  PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebanyak 10 persen dari total produksi setiap tahunnya.

"Beberapa karyawan kami sempat menjadi korban lobang-lobang bekas tambang yang sudah ditinggalkan penambangnya tersebut, karena sebagian sudah tertutup rumput dan ilalang," imbuhnya.

BACA JUGA: Dua Nyawa Melayang Dalam Lubang Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi

Kebun sebagai palang pintu terakhir dalam zona hijau setelah hutan, terlebih kondisi hutan di wilayah Lengkong juga terancam dengan pembukaan lahan pertanian. Kondisi ini secara otomatis sangat mengancam keselamatan para penambang, masyarakat di sekitar tambang dan keanekaragaman hayati.

"Kami juga sudah melakukan upaya persuasif dengan para penambang bersama Muspika dan Muspida Sukabumi, namun belum membuahkan hasil," pungkas Andi.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI