Sukabumi Update

Diberhentikan Sementara karena Pose Dua Jari, Honorer DKP Kabupaten Sukabumi Kembali Kerja

SUKABUMIUPDATE.com - Riki Yusuf (36 tahun) tenaga honorer yang diberhentikan sementara oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, akhirnya kembali bekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas.

Riki diberhentikan sementara gara-gara foto dua jarinya yang dikaitkan dengan pasangan Capres dalam Pemilu 2019. Padahal Riki berpose dua jari berbentuk huruf V yang menurut dia berarti peace atau damai. 

BACA JUGA: Dipecat Gara-gara Pose Dua Jari, Ini Pengakuan Tenaga Honorer DKP Kabupaten Sukabumi

Saat sukabumiupdate.com, berkunjung ke TPI Ciwaru pada Rabu (18/6/2019) sekitar pukul 15.38 WIB, Riki Yusuf yang mengenakan kemeja dan celana warna biru memakai topi warna abu abu nampak sibuk di depan meja kerjanya.

"Saya tidak merasa dipecat, hanya diberhentikan sementara saja," ungkap Riki sambil tersenyum. 

Riki, menyebutkan kembali masuk kerja lagi setelah beres pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019, "Sudah hampir dua bulan kembali masuk kerja, mengurus administrasi dan juga para nelayan. Kurang lebih ada seminggu saya istirahat dulu dan habis pelaksanaan pesta demokrasi masuk kerja lagi, " jelasnya.

Tenaga honorer bagian administrasi TPI Ciwaru ini mengungkapkan, karena postingan dua jarinya itu dia dimintai keterangan oleh Panwascam Ciemas dan diminta surat keterangan dari panwas yang menegaskan bahwa pose itu tidak ada niatan memihak salah satu calon.

BACA JUGA: Honorer DKP Sukabumi Dipecat, Kecam Netizen yang Viralkan Kisahnya

Ayah dua anak ini mengungkapkan, kejadian yang pernah dialaminya dijadikan sebuah pengalaman dan dia tak mau mengingatnya lagi karena harus fokus bekerja. 

"Semoga itu jadi pengalaman saja dan tidak usah dibahas lebih jauh. Sekarang fokus kembali bekerja, mengurus 1611 nelayan di Kecamatan Ciemas," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI