Sukabumi Update

Kalah di PTUN Soal IMB SCG, FWSM Siapkan 15 Pengacara Untuk Banding

SUKABUMIUPDATE.com - Perjuangan warga yang terkena dampak keberadaan pabrik semen PT Semen Jawa Sukabumi - Siam Cement Group (SCG), masih akan tetap berlanjut setelah semua gugatan ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (19/6/2019) lalu. Majelis hakim memutuskan menolak semua gugatan Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) sebagai penggugat kepada pihak SCG.

BACA JUGA: 17 Kali Sidang Gugatan ke SCG Tak Hasil. Walhi Jabar: Lanjut ke MK!

FWSM yang sampai saat ini masih didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Niaga (PTTUN) Jakarta. Staf Advokasi Walhi, Wahyudin Iwang menyebutkan warga masih merasa tak puas dengan putusan PTUN Bandung. Seperti diketahui, FWSM sampai saat ini terus berjuang menggugat soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT SCG.

"Warga tetap merasa bahwa proses sosialisasi tidak merepresentasikan keterlibatan masyarakat. Baik pemerintah daerah maupun pihak perusahaan tidak terbuka kepada masyarakat yang mempertanyakan dokumen-dokumen perizinan," kata Wahyudin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/7/2019).

BACA JUGA: Ini Dasar Hakim PTUN Tolak Semua Gugatan FWSM ke SCG

Wahyudin menuturkan majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi faktual di masyarakat. Sehingga upaya banding yang diambil oleh masyarakat akan terus dilakukan sampai masyarakat merasa keadilan sudah betul ditegakan.

"Kaitan dengan masalah ini, yang kami lihat juga Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak cukup baik dalam memberikan pelayanan terhadap Masyarakat, baik dalam proses keterlibatan juga dalam memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang dimohon," bebernya.

BACA JUGA: FWSM Kecewa, Kabag Hukum Kabupaten Sukabumi Tak Hadiri Sidang PT SCG

Ia juga menyoroti soal peran pemerintah yang hingga saat ini tak berperan, bahkan tidak hadir membantu masyarakat. Padahal sudah beberapa kali mengajukan audiensi dengan pemerintah, namun sampai saat ini belum mendapat respon. 

"Beberapa kali kami mencoba audiensi, kami sangat kesulitan. Yang jelas, minggu ini dipastikan memo banding sudah terdaftar di PTTUN Jakarta. Ada kurang lebih 15 kuasa hukum yang kami siapkan pada saat naik banding nanti," pungkasnya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI