Sukabumi Update

Penjelasan Puskesmas Ciracap Soal Calon Haji Batal Berangkat Karena Hamil

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang calon haji asal Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi berinisial DH (39 tahun) terpaksa menunda keberangkatannya ke tahan suci tahun ini. DH tergabung dalam Kloter 15 yang berangkat pada Selasa, 7 Juli 2019 lalu dari Pusbangdai Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Hamil, Seorang Calon Haji Asal Ciracap Sukabumi Tunda Keberangkatan

DH urung berangkat lantaran dianggap belum memenuhi persyaratan dokumen perjalanan salah satunya elektronik Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH). Saat diperiksa di Embarkasi Bekasi, ternyata DH dalam kondisi hamil.

Saat dikonfirmasi, pihak dokter Puskesmas Ciracap, Emy Eliyani menyebut semua calon haji di Kecamatan Ciracap sudah diperiksa. Salah satunya proses pemeriksaan kehamilan untuk calon haji wanita usia subur. Proses pemeriksaan dilakukan pada Januari 2019. Termasuk DH saat diperiksa kehamilan hasilnya negatif.

"Keberangkatan bulan Juli 2019. Dalam tujuh bulan apapun bisa terjadi. Apalagi Ibu DH ini tidak pakai alat kontrasepsi apapun. Kalau waktu itu hasilnya Ibu DH positif hamil, tentu tidak akan kami proses," kata Emy kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/7/2019).

Tak selesai sampai disitu, Emy melanjutkan pemeriksaan tahap kedua dilakukan sebelum ramadan. Pemeriksaan tahap kedua meliputi tes kebugaran, tensi darah dan pemberian vaksin.

BACA JUGA: Tim Medis Cikembar Kawal Kesehatan Calon Jemaah Haji di Pusbangdai

Ia menambahkan, untuk pemeriksaan awal dan hasil laboratorium biasa calon haji difasilitasi dari KBIH masing-masing. Calon haji yang datang ke puskesmas kebanyakan sudah bawa hasil pemeriksaan lengkap

"Kemudian ada surat perjanjian di atas materai, apabila hamil di kemudian hari maka ditunda keberangkatan hajinya. Waktu Ibu DH pulang kembali, kami juga sudah berkunjung ke rumahnya," tandas Emy.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI