Sukabumi Update

Penyintas Bencana Pergerakan Tanah Kertaangsana Tempati Huntara

SUKABUMIUPDATE.com - Setelah sekian lama menunggu, warga penyintas bencana pergerakan tanah Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi akhirnya bisa menempati Hunian Sementara (Huntara). Penantian berbuah manis usai para pengungsi tersebut tinggal berbulan-bulan di pengungsian.

BACA JUGA: Video: Asa Tersisa dari Korban Pergerakan Tanah Kertaangsana Sukabumi

"Hari ini adalah acara peresmian hunian sementara untuk kapasitas 74 jiwa. Sebetulnya kita ingin menghimpun semuanya para penyintas tetapi setelah diberi surat pernyataan yang siap menghuni ini hanya 74 jiwa saja," kata Asda I Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan saat meresmikan Huntara, Sabtu (31/8/2019).

Lanjut Ade, warga akan menempati Huntara ini minimal selama dua tahun, hingga mendapat hunian tetap. Namun demikian, hingga kini masih dikaji lokasi lahan yang akan dijadikan hunian tetap para penyintas bencana pergerakan tanah. "Tetapi yang jelas Huntara ini juga sudah cukup representatif untuk warga melakukan aktivitas seperti biasanya," pungkas Ade.

Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi, Maman Suherman menyebut ada sekitar 165 kepala keluarga yang terkena dampak pergerakan tanah, dan tinggal di pengungsian selama kurang lebih empat bulan.

"Ini baru hunian sementara. Untuk hunian tetap itu tanahnya harus betul-betul menjadi tanah milik atau penggantian. Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2007, kita wajib memberikan pelayanan itu ada tiga tahap. Pertama adalah pengungsian, kedua hunian sementara, dan ketiga relokasi ke rumah hunian tetap. Ini baru sampai tahap kedua. Insyaallah nanti kedepan akan dipikirkan barangkali ada tanah yang memungkinkan untuk dijadikan lahan hunian tetap," beber Maman kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Cerita Korban Pergerakan Tanah Kertaangsana Sukabumi Mengawali Ramadan

Maman menambahkan, setelah dua tahun tak ada tempat untuk hunian tetap baik dari lahan pribadi maupun lahan milik pemerintah, maka masa tinggal di Huntara bisa diperpanjang. "Untuk pembangunan hunian sementara ini per kopel itu di angka Rp 44 juta. Kemudian untuk MCK seluruhnya itu Rp 250 juta  kemudian juga untuk instalasi air Rp 90 juta," pungkasnya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI