Sukabumi Update

PT Tang Mas Cidahu Tak Mau Bayar Upah Buruh dalam Proses PHK

SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Tang Mas tidak mengabulkan tuntutan yang dilayangkan puluhan buruh pada aksi demo, Rabu (11/9/2019). Dalam mediasi yang dilakukan dengan buruh, pihak perusahaan hanya menampung tuntutan saja.

Sehingga buruh yang tergabung dalam Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) akan melanjutkan aksinya di depan pabrik yang memproduksi AMDK merek Dua Tang ini hingga tuntunan tersebut direalisasikan.

BACA JUGA: Dalam Proses PHK, Buruh PT Tang Mas Cidahu Demo Tuntut Pesangon dan Upah

"Perusahaan hanya sekedar menampung saja. Tidak bisa memberikan keputusan," ujar Anggota OPSI, Deden Rahmat kepada sukabumiupdate.com di sela aksi di Kampung Bojongpari, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam demo ini buruh menuntut PT Tang Mas memberikan pesangon untuk 26 buruh yang kini dalam proses PHK. Buruh menolak pesangon diberikan secara bertahap, juga meminta upah satu bulan terakhir buruh yang kini dalam proses PHK.

BACA JUGA: Buruh Perusahaan Rambut Palsu di Parungkuda Sukabumi Demo Tolak Kerja Borongan

Karena belum mencapai titik temu, kata Deden, aksi demo akan terus dilanjutkan hingga tuntunan tersebut dapat dikabulkan. Ia mengatakan perusahaan minimal mengabulkan salah satu tuntutan ialah membayar upah buruh yang bulan Agustus.

"Untuk aksi akan terus dilaksanakan, sampai tuntutan direalisasikan. Minimal tuntunan membayar upah buruh pada bulan Agustus. Untuk keberlangsungan hidup mereka," terangnya.

BACA JUGA: Denda Keterlambatan Upah Baru Dibayar Satu Hari, Buruh PT SUG Sukabumi Kembali Demo

Deden menganggap mediasi yang dilakukan tidak memberikan apa-apa karena apa yang dibahas dalam mediasi tersebut, hanya mengulang pembicaraan yang sudah dibahas dipertemuan-peretemuan sebelumnya.

Deden menuturkan, perusahaan bertahan tidak mau membayar upah 26 buruh itu.

"Perusahaan tetap berdalih sudah sesuai dengan aturan yang ada. Tapi hukum mana yang mana yang digunakan? karena hukum yang mengatakan PHK sepihak itu batal dari hukum. PHK tanpa sepakat itu batal dari hukum. Para pihak wajib membayar upah," paparnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI