Sukabumi Update

Rojak Daud Orasi di DPR RI, Petani dan Mahasiswa Sukabumi Tolak RUU 'Ngaco'

SUKABUMIUPDATE.com – Kurang lebih 130 orang dari unsur petani dan mahasiswa Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/9/2019) pagi bergabung dengan massa aksi menolak pengesahan sejumlah rancangan undang undang (RUU) 'ngaco' di depan Gedung DPR MPR RI di Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Sukabumi, Rojak Daud bahkan ikut menjadi orator diatas mobil komando SPI pusat, meneriakan penolakan terhadap RUU Pertanahan yang dinilai berpotensi “membunuh” petani miskin di Indonesia.

BACA JUGA: DPRD Kota Sukabumi Kirim Tuntutan Mahasiswa lewat Mesin Fax, Unjuk Rasa Tolak RUU Bubar

“Kami berangkat tadi subuh dari Sukabumi menggunakan sejumlah kendaraan roda empat. Massa dari Sukabumi sekitar 130 orang yang terdiri petani (SPI) 80 orang dan sisahnya mahasiswa yang konsen terhadap isu-isu pertanian dan pertahahan,” jelas Rojak kepada sukabumiupdate.com, melalui aplikasi whatsapp.

 

Para petani menurut Rojak sangat berkepentingan untuk ikut bergabung dengan massa mahasiswa yang lebih dulu menduduki gedung DPR MPR RI. SPI menolak pengesahan RUU pertanahan yang tengah dibawah wakil rakyat, karena substansi dan batang tubuh dari RUU (draf hasil pembahasan Panja RUU Pertanahan tanggal 21-23 Juni 2019) belum memuat prinsip keadilan, beberapa pasal bahkan bertentangan dengan konstitusi dan UUPA 1960.

BACA JUGA: Tolak RUU Pertanahan, Mahasiswa Kepung DPRD Kota Sukabumi

SPI melihat pasal yang mengatur hak milik atas satuan rumah susun untuk orang asing, hak pengelolaan yang mengurangi hak menguasai negara, membuka peluang selebar-lebarnya terhadap penguasaan tanah. Draf RUU Pertanahan ini dinilai belum menyelesaikan berbagai persoalan sektoral dalam pengaturan terkait tanah di Indonesia, bank tanah atau lembaga pengelola tanah serta sanksi-sanksi yang memberatkan petani namun menguntungkan korporasi. 

“Walaupun presiden menunda pengesahan RUU pertanahan tapi sewaktu-waktu bisa disahkan. Pemerintah tidak perlu memboros biaya untuk membahas RUU pertanahan tetapi laksanakan UUPA No 5 Tahun 1960 sebagai solusi untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Rojak.

BACA JUGA: Ada Peluang Korupsi Dalam RUU Pertanahan

Ia menambahkan bahwa belum ada rencana lebih lanjut dari massa petani dan mahasiswa Sukabumi yang ikut aksi di DPR RI. “Rencananya kita pulang tapi kita lihat dulu situasi dan pelaung aspirasi ini dipenuhi oleh legislatif dan pemerintah, kita menunggu komando SPI pusat,” tutupnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI