Sukabumi Update

Enam Satwa Langka Jadi Penghuni Baru TNGHS Resort Cinantaja Cikidang

SUKABUMIUPDATE.com - Enam ekor satwa dilindungi dilepasliarkan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jakarta di kawasan hutan di Kampung Gandasoli Desa Mekarnangka, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Rabu (25/9/2019). Lokasi tersebut masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), blok Kiaragendal, resort Cinantaja Wilayah 3 Sukabumi.

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan Evakuasi Buaya di Villa Palabuhanratu

Keenam ekor satwa dilindungi ini terdiri dari 5 ekor kucing hutan atau kuwu (Prionailurus bengalensis) dan satu ekor Ular Sanca Bodo (Python bivittatus) ukuran besar dengan panjang lebih dari empat meter. Selain dua jenis satwa ini, petugas juga melepas 12 ekor satwa tidak dilindungi, 10 ekor Ular Sanca Batik (Python reticulatus) dan 2 ekor Musang Pandan (Paraddoxurus hermaphroditus).

Seluruh satwa yang dilepasliarkan berasal dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang dikelola oleh Balai KSDA Jakarta.  Satwa satwa tersebut adalah hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat melalui call center BKSDA Jakarta kurung waktu tahun Januari hingga September 2019.

BACA JUGA: Dikarantina di PPSC Nyalindung Sukabumi, Begini Kondisi Buaya yang Bernama Dewi

“Seluruh tahapan yang menjadi ketentuan dalam proses pelepasliaran satwa liar telah dipenuhi, mulai dari terbitnya surat persetujuan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (Surat Nomor : S.514/KSDAE/KKH/KSA.2/7/2019 tanggal 15 Juli 2019), surat kesehatan satwa, kesiapan lokasi pelepasliaran atau habitat assesment, surat angkut satwa, berita acara pelepasliaran, dan lainnya,” jelas Kepala Balai KSDA Jakarta, Ahmad Munawir.

BACA JUGA: Tengah Malam, Macan Tutul Dilepasliarkan di TN Gunung Gede Pangrango

Pemilihan kawasan TN Gunung Halimun Salak sebagai tempat pelepasliaran didasarkan pada kajian dengan beberapa pertimbangan utama yaitu lokasi ini tersedia pakan, minimnya predator dan jauh dari pemukiman warga.  TNGHS salah satu kawasan konservasi di Jawa Barat, dengan luasan kurang lebih  87,699 Ha, memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi dan beragam, baik jenis  reptil, mamalia, dan aves, termasuk jenis satwa yang dilepasliarkan dari PPS Tegal Alur.

“Kami bersama dengan berbagai pihak senantiasa melakukan kegiatan penjagaan dan pengelolaan kawasan TNGHS guna memastikan bahwa sumberdaya dan fungsi kawasan tetap terjaga dan lestari,” ucap Awen Supranata, Kepala Balai TN Gunung Halimun Salak.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI