Sukabumi Update

Asal Muasal Blasting yang Diprotes FWTB di Gunung Guha Jampang Tengah

SUKABUMIUPDATE.com - Jalan Jendral Ahmad Yani, Palabuhanratu tepatnya di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (5/8/2019) pagi sudah dipenuhi warga Kampung Leuwidinding, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah. 

Warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak Bangkit (FWTB) Jampang Peduli Lingkungan ini membawa spanduk serta atribut bernada protes yang ditujukan kepada PT Tambang Semen Sukabumi (TSS), sebuah perusahaan tambang yang bermitra dengan PT SCG. 

BACA JUGA: DLH Kabupaten Sukabumi Tegaskan Izin Blasting PT TSS Harus Dikaji Ulang

PT TSS diprotes karena dalam aktivitas pertambangan di Gunung Guha menggunakan peledakan atau blasting yang dipermasalahkan warga. Alasannya membawa dampak tak baik bagi warga Leuwidinding, diantaranya rumah-rumah warga rusak.

Dalam rilis FWTB Jampang Peduli Lingkungan yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, jarak antara Gunung Guha dengan Kampung Leuwidinding ini hanya 300 meter. Warga menyebut blasting itu dilakukan PT TSS sejak 11 Mei 2018 lalu dan sampai saat ini warga juga telah mencatat 180 peledakan terjadi. Peledakan yang dilakukan PT TSS tidak kurang dari tiga kali dalam seminggu.

BACA JUGA: Protes Blasting PT TSS, Warga Leuwidinding Demo di DPRD Kabupaten Sukabumi

Awal mula Gunung Guha menjadi area pertambangan ini adalah pada September 2009 silam. Saat itu tertancap pengumuman pada sebuah papan di kaki Gunung Guha. Tertulis dalam pengumunan tersebut Kawasan Pinjam Pakai PT Semen Tambang Sukabumi SK-Menhut 502/II/2009. Tanggal 09-9-2009 sampai dengan 2029 dengan luas wilayah 493,52 hektare meliputi dua Kecamatan yaitu Jampang Tengah dan Kecamatan Nyalindung serta tiga desa adalah Desa Tanjungsari, Desa Sukamulya, Desa Wangunreja.

Pada tahun 2013 Gunung Guha mulai ditinjau negara dan pasar sebagai kawasan karst yakni bahan dasar semen yang dioperasi dan diekploitasi oleh PT TSS yang merupakan anak perusahaan dari PT SCG. Atas dasar SK Menhut kemudian terbitlah izin usaha pertambangan. Tetapi berjalannnya usaha tambang yang dilakukan PT TSS, warga Leuwidinding tidak pernah merasa dilibatkan dalam proses dikeluarkannya izin usaha pertambangan, baik dalam hal konsultasi atapun sosialisasi publik warga tidak pernah memberikan persetujuan terkait usaha tambang PT TSS. 

BACA JUGA: Pengakuan Warga Leuwidinding Sukabumi, Dirawat Akibat Blasting Tambang Semen?

Puncaknya pada Jumat (4/10/2019), beberapa orang warga harus dilarikan akibat kaget mendengar suara ledakan dari blasting tersebut. Kejadian ini yang melatar belakangi warga berdemo ke DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Intinya kami sangat berharap sekali blasting ini dihentikan karena memang dampaknya sangat merugikan sekali," ujar ketua FWTB Jampang Peduli Lingkungan, Lida Kurniawan.

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI