Sukabumi Update

Dugaan Kecurangan Pilkades Cidadap Sukabumi Dibawa ke Jalur Hukum?

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Cidadap (FKMC) Kecamatan Simpenan mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2019).

Mereka yang datang merupakan tim sukses dari para calon yang kalah di Pikades Cidadap yang dilaksanakan pada Minggu (17/11/2019). Kedatangannya untuk mengadukan kecurangan panitia Pilkades Cidadap, Kecamatan Simpenan kepada DPMD.

BACA JUGA: Dugaan Pemilih dari Luar Desa Cidadap, FKMC Laporkan Pilkades ke DPMD Sukabumi

Banyak poin-poin dugaan kecurangan panitia Pilkades yang disampaikan FKMC, diantaranya adanya pemilih yang berasal dari luar Desa Cidadap. Kemudian adanya pemilih dengan menggunakan surat undangan orang lain dan pemilihnya diarahkan oleh salah seorang tim sukses ke salah satu calon.

Panitia juga dituduh tidak netral, sebab menggiring pemilih ke salah satu calon dengan memberi kode acungan jari.

"Kami menemukan video, ada panitia dan staf desa di dalam situasi sedang berlangsung pencoblosan dia (panitia dan staf desa) seolah-olah mempromosikan salah satu calon dan mengangkat ( jari) tangannya kepada pemilih," ujar Ucid Badrudin sekretaris tim sukses salah satu calon kepala yang kalah di Pilkades Desa Cidadap.

BACA JUGA: Panitia Didemo, Massa Minta Hasil Pilkades Cidadap Sukabumi Dibatalkan

Namun kedatangan FKMC ini tak membuah hasil. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang sengketa Pilkades.

"Ternyata perbup untuk perselisihan Pilkades belum dibuat di Kabupaten Sukabumi ini. Baru mau diajukan ke DPRD. Ketika regulasi ini tidak berjalan, sulit bagaimana menyelesaikan permasalahan Pilkades Kabupaten Sukabumi kalau Perbup tentang sengketa Pilkades ini belum ada," Ucid.

BACA JUGA: Panitia Pemilihan Purwasedar Diprotes, Ini Hasil Pilkades di Ciracap Sukabumi

Namun, setelah beraudensi, BPMD mengarahkan FKMC membawa sengketa pilkades Cidadap ke ranah hukum. FKMC pun akan menempuh jalur hukum karena yakin bukti yang sudah kuat.

"Mereka (DPMD) mengarahkan kita untuk ke ranah hukum. Kita punya bukti-bukti yang bisa kita pertanggungjawabkan apa itu bukti visual, video visual. Kita akan langsung ke Polres Sukabumi membuat laporan. Kami akan ke jalur hukum, pidana kah atau perdatanya. Bila perlu kami ke MK," tandasnya.

BACA JUGA: Pilkades Berujung Perselisihan? Analis Kebijakan Publik Sukabumi: Ada Dua Jalan Penyelesaian

Sementara itu, kepala Dinas DPMD, Tendy Hendrayana mengatakan meski perbup sengketa Pilkades belum ada dan baru akan di garap pada tahun 2020 nanti, namun dalam Perbup 51 tahun 2015 pasal 57 menurutnya dalam menyelesaikan sengketa dilapangan sudah bisa menjadi acuan.

"Itu garapan kita nanti, ada amanat dalam pasal sekian kan itu yang akan kita laksanakan tahun 2020. Sebab saya masuk di tahun 2019 kan Pilkades sudah berjalan. Dan tidak mudah (membuat perbup) butuh proses lama membuatnya. Tapi ada satu pasal yang dianggap tatacara penyelesaian ini pasal 57 Perbup 51 tahun 2015, keberatan terhadap proses pelaksanaan pemilihan kepala desa harus diselesai pada setiap tahapan sebelum tahapan selanjutnya dilaksanakan," ujar Tendy.

BACA JUGA: Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Minta DPMD Evaluasi Pilkades 2019

Menurut Thendy, pasal 57 perbup 51 tahun 2015 intinya menjelaskan apabila ada keberatan tentang apapaun yang berkaitan dengan Pilkades maka diselesaikan pada setiap tahapan. Misalkan, ada yang melaporkan calon kepala desa menggunakan ijazah palsu, namun laporan tersebut disampaikan setelah pelaksanaan Pilkades. Semestinya persoalan itu selesai pada saat seleksi administrasi. Sebab segala tahapan sebelum dilaksanakan Pilkades disaksikan oleh para saksi hingga RT dan RW. 

"Contohnya (calon kades menggunakan) ijazah palsu. Itu seharusnya itu disampaikan pada saat seleksi administrasi, jangan bicara ijazah palsu sudah pemenang (pilkades) jadi baru disebutkan ijazahnya palsu. (Kalau benar) ijazah palsu kan dari dulu juga ada. Kalau ada pemilih dari luar desa kan terjaring pada saat itu juga karena ada saksi, ada RT dan RW, selesaikanlah disitu. Jangan setelah menang baru dipersoalkan," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI