Sukabumi Update

Bangunan BKPSDM dan SDN Cikole Kota Sukabumi Digugat? Ini Penjelasan Pemerintah Daerah

SUKABUMIUPDATE.com - Bangunan serta tanah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi dan SDN Cikole Kota Sukabumi, digugat Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi. Gugatan tersebut kini sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB.

"Ada, perkara diregister dengan Nomor:17/Pdt.G/2019/PN SKB. Penggugatnya adalah Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi, dimana tergugat satu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, tergugat dua adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, tergugat tiga adalah Pemerintah Kota Sukabumi dan tergugat empat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi," kata Humas PN Sukabumi, Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/2/2020).

NBACA JUGA: Jelang Pelantikan, Jokowi Digugat Warga Perana Sukabumi Soal Jalan Asrama Setukpa Polri

Manik menjelaskan, pihak Yayasan Kehidupan Baru mengajukan gugatan terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Syamsudin SH Nomor 43 Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, yang hari ini digunakan sebagai kantor BKPSDM Kota Sukabumi dan SDN Cikole Kota Sukabumi.

Manik menerangkan, dalam salah satu poin tuntutan yang diajukan, pihak Yayasan Kehidupan Baru menyatakan, mereka merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut karena bekas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 604 Desa Kota Wetan, dengan luas 6580 meter persegi atas nama Perkumpulan Sekolah-sekolah Kehidupan Baru di Jawa Barat berkedudukan di Sukabumi yang sekarang menjadi Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi.

BACA JUGA: Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Warga Perana Kota Sukabumi Gugat Presiden Ditunda

"Penggugat menyatakan, bahwa sertifikat Hak Pakai Nomor 25/Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole seluas 3620 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Sukabumi (tergugat tiga) yang diterbitkan oleh Tergugat BPN Kota Sukabumi (tergugat empat) adalah tidak sah dan tidak mengikat. Selain itu, penggugat juga memerintahkan tergugat empat untuk mencoret sertifikat Hak Pakai Nomor 25 atas nama Pemerintahan Kota Sukabumi, dari buku tanah serta mengumumkan keputusan penghapusan tersebut di Koran. Masih ada beberapa poin tuntutan lagi," jelas Manik.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari mengungkapkan, tanah tersebut awalnya memang tanah bekas HGB atas nama Yayasan Kehidupan Baru. Menurut dia, HGB tanah tersebut adalah HGB eks barat, dimana HGB eks barat tunduk kepada Keppres Nomor 32 Tahun 1979. Berdasarkan Keppres tersebut, semua HGB eks barat itu berakhir pada September 1980. Setelah tahun 1980, bila tidak dilakukan perpanjangan oleh pemegang haknya, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah milik negara.

BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Gaji Anggota DPRD Kota Sukabumi 2014-2019 Ditunda

"Dulu HGBnya memang atas nama Yayasan Kehidupan Baru. Pada tahun 1980, sebelum batas akhir, Yayasan Kehidupan Baru tidak melakukan perpanjangan terhadap hak tersebut, makanya tanah dan bangunan itu kembali menjadi tanah negara bebas," ungkap Lulu.

Lulu menuturkan, terdapat ketentuan dimana bila memang tanah tersebut digunakan untuk kepentingan umum, maka harus ada ganti rugi terhadap pemegang hak lama karena tidak melakukan perpanjangan, dan itu sudah dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat saat itu. Pembayaran ganti rugi tersebut, kata Lulu, juga diakui dan diterima oleh Yayasan Kehidupan Baru, dengan bukti berupa surat ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah bahwa ia telah menerima pembayaran dari Gubernur Jawa Barat yang difasilitasi Pemda Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Gugatan Warga Perana Sukabumi Soal Akses Jalan, Setukpa Belum Mau Beri Jawaban

"Tahun 1992-1994, Yayasan Kehidupan Baru mengajukan permohonan perpanjangan HGB, tetapi ditolak karena sudah melewati batas dan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan umum. Nah terhadap penolakan tersebut, Yayasan Kehidupan Baru mereka mengajukan gugatan ke PTUN, dan diputuskan bahwa sikap Pemda dengan tidak memberikan rekomendasi itu, sudah tepat. Mereka banding hingga kasasi, tapi tidak ada putusan yang berubah," tambah Lulu.

Lulu menyebut, pada tahun 1997, sebagian tanah dan bangunan tersebut disertifikatkan ke Pemerintah Kota Sukabumi, yang digunakan untuk SDN Cikole Kota Sukabumi. Kemudian pada tahun 2014, mereka melakukan pengajuan gugatan bahwa mereka berhak atas tanah tersebut, tapi Lulu menegaskan, pihaknya pun memiliki dasar. Saat itu, diputuskan oleh PN Sukabumi bahwa gugatan Yayasan Kehidupan Baru ditolak dengan dasar bahwa mereka tidak punya atas hak terhadap tanah tersebut, karena berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 hak mereka hanya sampai tahun 1980. Sampai kasasi, keputusannya tetap menyatakan Yayasan Kehidupan Baru dalam posisi kalah.

BACA JUGA: Ada Tambahan Waktu Pemungutan Suara 30 Menit, Pilkades Desa Caringin Sukabumi Digugat

"Tanah dan bangunan yang sebagainnya lagi pun sudah terdaftar di aset daerah dan akan disertifikatkan. Nah tahun 2019, mereka kembali mengajukan hal yang sama, dengan materi yang sama, objek yang sama. Walaupun ada hal baru, tapi tidak substantif. Kami pun heran apa lagi gitu sebenarnya. Tapi kita mengikuti proses yang ada, silahkan. Hari Rabu besok kita ada putusan sela," tandas Lulu.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI