Sukabumi Update

Tiga Bulan Rumah Jadul Jadi Lokasi Buang Tinja, Pemdes Tenjojaya Sukabumi Siap Gugat Pelaku

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kotoran manusia atau tinja yang dibuang di kebun dekat rumah tua atau jadul di Kampung Tenjojaya RT 01/01, Desa Tenjojaya, Kecamatatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berawal dari permintaan seorang oknum warga.

Kepala Desa (Kades) Tenjojaya Jamaludin Aziz menyatakan, oknum warga bernama Niko tersebut mengizinkan kotoran dibuang ke tempat tersebut dengan alasan untuk pupuk pertanian. Niko ini, menghuni rumah warga yang berada dekat dengan rumah jadul bekas kantor administrasi perkebunan.

BACA JUGA: Rumah Jadul Bekas Syuting Film Barry Prima di Tenjojaya Sukabumi Jadi Pembuangan Tinja

"Dia tidak punya rumah, kemudian daripada gak jelas diamnya dimana, oknum warga ini mengisi rumah dibelakang rumah tua tersebut," jelasnya. 

Menurut Jamaludin, tempat tersebut dijadikan tempat pembuangan tinja selama tiga bulan dan sudah 25 truk tangki tinja yang dibuang ke tempat tersebut.

BACA JUGA: Buang Sampah dan Tinja ke Sungai, Pemkot Sukabumi Siapkan Sanksi Berat

"Sudah berjalan tiga bulan, (dibuang) secara diam-diam. Itu mah stres orangnya, kok buang tinja seenaknya aja. Kita tidak tahu datangnya (truk tangki pembuang tinja), malam atau sore. Kalau saya tahu dari awal saya sudah stop. Kalau buang tinja ke TPA saja tidak diterima (apalagi dibuang ke kebun)," ujar Jamaludin.

Pemdes Tenjojaya akan menggugat dan meminta tanggungjawab kepada pelaku yang membuang tinja tersebut. Dalam hal ini Pemdes sudah berkoordinasi dengan pihak polsek dan pelat nomor dari kendaraan yang membuang tinja tersebut sudah diketahuinya.

BACA JUGA: Septic Tank Meledak Tewaskan Sopir Mobil Tinja, Ini Kata LIPI

"Diaturan kan jelas yang membuang tinja sembarang itu dendaan Rp 3 miliar, kurungan tiga tahun kemudian terus harus membersihkan selama 15 hari. Kalau nomor seri mobilnya sudah saya kasih kepada polsek," jelasnya.

Kemudian kepada oknum warga bernama Niko yang mengizinkan membuang tinja di lokasi itu, akan dimusyawarahkan dengan warga. 

BACA JUGA: Ada-ada Saja, Supermarket Ini Jual Kue Tinja Sapi Dalam Kemasan

Sebelumnya, Pengamat dan pemerhati sejarah Sukabumi, Irman Musafir Sufi menyatakan, rumah yang jadi pembuangan tinja itu merupakan rumah bersejarah yang dulunya digunakan administratur perkebunan Tenjojaya. Oleh warga, rumah tua peninggalan belanda itu dikenal gedung 1941. 

Menurut Sufi, karena gaya arstitektur tempo dulu, rumah tersebut sering menjadi lokasi syuting film. Termasuk sebuah film yang dibintangi aktor laga Barry Prima juga memakai rumah itu untuk keperluan syuting.

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI